IKABARI
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menyegel empat vila yang terbukti melanggar aturan tata ruang di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Keempat vila tersebut adalah Forest Hill, Sifor Afrika, Cemara, dan Pinus.
Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penertiban 15 vila yang terindikasi melanggar aturan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor yang kerap terjadi di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Keempat vila yang disegel tersebut terbukti berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, sebagaimana tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
“Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, khususnya di kawasan Puncak,” ujar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, Rabu (12/3/2025).
KLHK juga akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian vila-vila tersebut.
Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan Cisadane.
“Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu.
Tahapan Penertiban dan Sosialisasi
Saat ini, keempat vila tersebut telah diberikan surat peringatan dan dipasangi plang penyegelan.
KLHK dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola dan pengurus lingkungan di lapangan.
Hal ini bertujuan agar tindakan penertiban dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Penertiban vila-vila ilegal ini merupakan langkah penting dalam upaya mitigasi bencana banjir dan tanah longsor di kawasan Puncak dan sekitarnya.
Pembangunan liar di kawasan hutan dapat merusak fungsi hidrologis dan meningkatkan risiko bencana.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI