6 Harta Karun yang Dilarang dalam Agama Islam, Sudah Tau?

6 Harta Karun yang Dilarang dalam Agama Islam, Sudah Tau?

Saat seorang pria mengambil isteri dari wanita yang disayanginya, dia biasanya menyampaikan hadiah berupa benda, uang, atau hal lain untuk memperlihatkan komitmennya. Hadiah semacam itu dikenali dengan nama mahar atau mas kawin.

Walau begitu, di dalam Islam terdapat sejumlah bentuk mas kawin yang dibatasi, hal ini penting untuk diketahui mengingat mas kawin adalah salah satu unsur agar pernikahan dapat dilangsungkan dengan sah serta menjadi tanggungan bagi pengantin pria untuk diserahkan.

Dalam buku

Sejarah Ibadah

Karya Syahruddina El-Fikri menguraikan bahwa salah satu syarat wajib dalam pernikahan bagi pria yang akan menikahi adalah memberikan mahar kepada istrinya. Hal ini pun ditegaskan dalam Al-Quran pada Surah An-Nisa Ayat 4.


Berikan kepada wanita-wanita itu hak-haknya sebagai pemberian, lalu jika mereka mengizinkan Anda melepaskan sesuatu darinya dengan sukarela, maka makanlah dengan cara yang menyenangkan dan terpuji.


Artinya:


Sediakankan mahar untuk wanita (yang kau nikahi) sebagai bentuk pemberian tanpa paksaan. Setelah itu, apabila mereka memberikan sebagian darinya kepadamu secara sukarela, terima dan selayankanlah pemberian tersebut dengan bahagia.

Pemberian suami terhadap tunangan nantinya dapat dibatalkan berdasarkan sejumlah ketentuan. Apa sajakah mahar yang diharamkan dalam agama Islam? Mari kita bahas selengkapnya!

1. Transaksi menggunakan benda terlarang

Mahar yang dihindari dalam Islam yang pertama adalah memberikan sesuatu yang haram entah dari segi substansinya atau metode mendapatkannya. Sebagai ilustrasi,

khamr

, serta bermacam-macamm barang yang sudah dilarang oleh agama.

Sebab itu, kedua hal tersebut jangan sampai bercampur aduk, mengingat agama Islam tidak mensyariatkan penggabungan antara motif yang terpuji dengan perilaku yang salah. Apalagi, kami berharap agar ibadah perkawinan yang ditaati selamanya ini dilimpahi rahmat oleh Allah SWT.

2. Mahar yang membebani

Apabila mengacu pada nasihat dari Rasulullah, mahar yang diharamkan dalam Islam adalah hal-hal yang memberatkan. Ternyata, tidak hanya menjadi beban bagi orang yang memberikan, tetapi mahar yang berlebihan juga dapat menimbulkan masalah bagi kedua belah pihak pengantin baru tersebut.

Tidak main-main, mahar yang terlalu berat bisa menghancurkan keinginan seseorang untuk cepat menikah, sehingga hal ini mungkin memicu keterundaan pernikahan. Oleh karena itu, Nabi telah mencantumkannya sebagai nasihat dalam suatu hadits.

Rasullullah

Sallallahu Alaihi Wasallam

bersabda:


Perkawinan yang memberikan berkat terbanyak adalah perkawinan dengan pengeluaran seadanya.

(HR. Ahmad)

3. Harta Yang Tidak Berharga

Walaupun disaran untuk memberikan mahar yang tidak memberatkan, bukan bermaksud bahwa pihak laki-laki boleh memberikan jumlah mahar sembarangan. Tetapi, mereka masih perlu menyediakan sebanyak mungkin sesuai dengan kapabilitasnya.

Berikut beberapa hal yang disaranakan, seperti perlengkapan sholat, perhiasan emas, serta barang-barang lainnya. Jika merasa beban tersebut terlalu berat, suami pun memiliki hak untuk mengajukan cicilan atas mahar yang diharapkan oleh istrinya.

4. Transaksi tersebut melibatkan suap dan perdagangan

Seperti halnya hutang, kesepakatan jual beli dinyatakan tidak sah secara agama bila digunakan sebagai persyaratan perkawinan. Mahar yang dibatasi oleh Islam termasuk ketika seorang wanita menawarkan seekor unta kepada pria dan ia harus menerima tarif tertentu untuk unta itu, dengan catatan bahwa wanita tersebut akan menjadi istri siapa pun yang telah melaksanakan pembayaran tersebut.

Imam Syafi’i dalam

Al-Umm 10: Buku Utama Hukum Islam Versi Terjemahan

pernah menjelaskan,


Bila seorang wanita menikah dengan seorang pria dan maharnya adalah sesuatu yang tak bisa diterima sebagai bayaran (ju’l), misalnya jika ada orang mengatakan, ‘Aku akan menikahkanmu dengan mahar bahwa kau harus memberikan kepadaku budak yang kabur dari milikku.’


Atau dia mengatakan, “Saya kawinkan engkau dengan mahar bahwa engkau harus memberikan kepadaku unta dari kepemilikanku yang kabur.” Bila hal tersebut terjadi demikian, maka seluruh persyaratan tersebut batal hukumnya, namun perkawinan yang telah dilangsungkan tetap sah dan isteri memiliki hak untuk mendapatkan mahar yang pantas bagi dirinya.

5. Uang hantaran dari calon ayah mertua juga merupakan suatu bentuk mahar.

Dalam situasi semacam itu, bila seseorang lelaki mengawini seorang wanita dengan syarat bahwa dia akan memberikan sesuatu kepada ayah pengantin wanita melalui mahr-nya, tindakan seperti itu dianggap sebagai bagian dari mahr yang tidak dibenarkan dalam agama Islam.

Perjanjian serupa ini mirip dengan sebuah transaksi jual beli di mana salah satu pihak menyetujui persyaratan yang menguntungkannya sendiri. Karena alasan tersebut, perkawinan dengan kondisi demikian tidak dibenarkan.

6. Mahar yang cacat

Apabila ada orang yang menyediakan mahar dengan kekurangan, merujuk pada buku tersebut

Bidayatul Mujtahid

Menurut Ibnu Rusyd, sebagian besar ahli agama menyatakan bahwa perkawinannya masih sah.

Walau demikian, para ahli agama memiliki pandangan yang bervariasi tentang hak istri untuk menuntut ganti rugi dari mahar itu sendiri, entah dalam wujud dana senilai perkiraannya, harta dengan nilai setara, ataupun mahar lainnya.

mitsil,

yang nilainya sama dengan apa yang diterima oleh wanita lain dalam situasi yang sebanding.

Dalam hal ini, Imam Syafi’i memiliki dua pandangan. Terkadang beliau berpendapat bahwa istri dapat meminta pengembalian dalam bentuk harga mahar, dan di lain waktu, beliau berpendapat bahwa penggantiannya bisa dalam bentuk mahar

mitsil

.

Wallahu a’lam bissawab.

Berikut adalah penjelasan mengenai mahar yang tidak boleh dilakukan menurut agama Islam. Karena itu, kelompok calon pengantin pria perlu lebih teliti dan memberikan hal terbaik untuk mempelai wanitanya.




Related posts