65.836 Pegawai PPPK Pusat Akan Dapatkan THR 100%, Ini Besarnya Gaji P3K Tahun 2025


THR dan Pendapatan P3K Tahun 2025 –


JAKARTA

Sebagian besar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat nasional sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri pada tanggal 17 Maret 2025. PPPK akan memperoleh THR senilai seluruh pendapatan mereka setiap bulan, termasuk upah pokok serta berbagai jenis tunjangan. Bagaimana besaran gaji untuk para PPPK tahun 2025 ini bersama semua tambahan-tambahannya?

Pemerintah memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai dari hari Senin tanggal 17 Maret.

Ter catat, pemerintah sudah melepas dana sebesar Rp 20,86 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Angka tersebut terbagi menjadi Rp 9,36 triliun yang akan disalurkan ke 1.541.373 pegawai aparatur negara dari Kementerian/Lembaga, serta jumlah lainnya yaitu Rp 11,50 triliun untuk memberikan tunjungan kepada 3.558.716 pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan melibatkan beberapa jenis pegawai pemerintahan, di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tentara yang bertugas dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan juga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

” THR ini dibayarkan oleh kami ke seluruh aparat pemerintah sesuai dengan hak-hak mereka, dengan tujuan agar bisa memberikan berkat dan manfaat tak hanya untuk para pekerja yang mendapatkannya, tapi juga untuk mempercepat aktivitas serta kemajuan ekonomi di Indonesia,” jelas Sri Mulyani pada pernyataan resminya, Senin (17/3).


THR untuk Hakim Terbayar Secara Penuh 100%, Lihat Detail Upah dan Komisi Hakim di Tahun 2025

Secara detail, total dana THR yang sudah dicairkan kepada PNS mencapaiRp 5,11 triliun untuk 568.148 pejabat, sementara itu untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sekitar Rp251,48 miliar untuk 65.836 tenaga kerja.

Pada saat yang sama, dana THR untuk anggota Polri mencapaiRp1,64 triliununtuk 416.039 orang, sementarasTHRprajurit TNIdiberikansebanyakRP2,02triliyunutk 389.805 personel,danTHRPCNPsudahdialokasikedalamjumlahRP333,13miliaruntuk 101.545 karyawan.

Sampai pukul senjak hari Senin yang lalu, sekitar 7.476 unit organisasi atau 84% dari keseluruhan 8.852 organisme sudah mendapatkan penggajian.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya untuk pegawai negeri sipil (ASN) yang masih bekerja, tetapi juga dialokasikan untuk para penerima pensiun dan disalurkan lewat bank tertentu.

Sampai dengan hari Senin yang lalu, penerimaan danaTHRuntuk para pekerja pensiun sudah mencapai angkaRp 11,5triliunsudah menjangkau 3.558.716 orang pekerja pensiun, yaitu sekitar 97,66%dari sasaran yang ditetapkan.

Pembayarannya dilaksanakan oleh PT Taspen senilai Rp 10,16 triliun bagi 3.090.496 peserta pensiun dan dari PT Asabri dengan jumlahRp1,33 triliun untuk kepentingan 468.220 peserta pensiun.

Melalui pemakaian danaTHR ini, diupayakan agar konsumsi penduduk naik sehingga ikut menggerakkan roda perekonomian, khususnya menjelang hari besar Idul Fitri.

Pihak berwenang tetap mengonfirmasi bahwa distribusi Tunjangan Hari Raya lancar sehingga bisa dimaksimalkan oleh para penerimanya serta membawa manfaat positif untuk ekonomi dalam negeri.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, aturan mengenai pelunasan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pppk, tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025. Dokumen tersebut sudah diklaimkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataan resminya, Prabowo menyebut jumlah total penerima THR mencapai 9,4 juta orang. Dia juga menjelaskan nominal THR serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri.

Presiden menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut Penjabat Menteri Pertanian ini, jumlah dari THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai jenis insentif tetap, ditambah dengan bonus prestasi kerja senilai 100% untuk Pegawai Negeri Sipil pada tingkatan nasional, anggota militer atau polisi, serta pengadilan rakyat.


Harga Jatuh, Saham Blue-Chip di Sektor Perbankan Siap Membagikan Dividen, Apa Saja Yang Berpotensi Dibeli?

Untuk ASN di daerah, akan diterapkan sistem serupa dengan ASN di pemerintahan pusat, tetapi disesuaikan berdasarkan kapabilitas keuangan setiap wilayah.

“Untuk para pensiunan, jumlah yang diberikan setara dengan uang pensiun bulanan mereka,” jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden mengatakan pula bahwa Tunjangan Hari Raya untuk pegawai negeri akan diurus secara bertahap dua pekan sebelum peringatan Idul Fitri, yaitu dimulai dari tanggal 17 Maret 2025.

Pada saat yang sama, upah ke-13 akan diberikan di bulan Juni 2025, bersamaan dengan permulaan tahun pelajaran baru di sekolah. “Harapannya, dengan adanya aturan ini bisa mendukung pengaturan biaya selama perjalanan pulang kampung serta terlebih lagi ketika libur Lebaran,” jelas Prabowo.



Tonton:

Pertamina Bersiap Untuk Mengganti Kerugian jika Bahan Bakar Minyak Tercampur dengan Air

Informasi Gaji PPPK 2025

Aturan terkait upah PPPK untuk tahun 2025 tetap mirip dengan yang berlaku pada tahun 2024. Upah PPPK di tahun 2025 ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang sebenarnya adalah perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pendapatan dan Tunjangan bagi Pegawai Pemerintah Berkontrak (PPPK).

Tingkat upah P3K diatur menurut tingkatan golongan serta lama pengabdian.

Berikut adalah detail penuh upah P3K untuk tahun 2025:

  • Gaji PPPK Kelompok I (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (dahulu Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Gol IV (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Lama kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Lama Kerja 3 Tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnyaRp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Waktu kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Waktu pelayanan 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnyaRp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (lama pengalaman kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (terdahulu Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Lama bekerja: 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Lama Kerja: 0 Tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (lama kerja 0 tahun):Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Lama masa kerja: 0 tahun): Rp 4.462.500 (terdahulu Rp 4.132.000)

Di luar upah, para pengajar dan bukan pengajar yang bergabung dalam program P3K pun bakal mendapatkan sejumlah tunjangan. Komponen tunjangan untuk P3K meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Kompensasi untuk posisi profesional atau Bentuk insentif tambahan.


Akan Dibeli Kembali dengan Dana Rp 3 Triliun, Direktur Bank Beli Saham-Saham Unggulan Ini

Related posts