PURBALINGGA,
Adik ipar dari Ganjar Pranowo, Zaini Makarim Supriyatno terlibat dalam skandal korupsi proyek konstruksi Jemboran Merah di Sungai Gintung, yang berlokasi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Zaini diperiksa sebagai tersangka dalam sidangan bersama dua mantan pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, dengan hakim ketua bernama Siti Insirah.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja melalui pernyataan tertulis yang diperoleh Selasa (18/3/2025), menyebutkan bahwa kasus suap diduga terjadi selama tahun anggaran 2017 hingga 2018.
Baik sekali disampaikan, hasil pemeriksaan auditor menyebutkan adanya dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 13,2 miliar pada kasus tersebut.
Di samping Zaini Makarim, dua eks kepala Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga pun ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Setiyadi dan Priyo Satmoko.
Mengacu pada pernyataan jaksa, insiden ini dimulai ketika proses pembangunan struktur besi jembatan sedang berlangsung. Selama tahap implementasi proyek tersebut, ditemukan sejumlah elemen yang tak memadai dari sudut pandang teknikal.
“Menurut laporan audit, pembayaran untuk proyek jembatan itu telah dilakukan walaupun prosentase penyelesaian pekerjaannya belum mencapai 100%,” kata Bagus.
Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalur (KKJTJ) pun sudah tiba di tempat untuk mengambil data dan mereka memastikan bahwa jembatan itu hanya aman untuk dilewati oleh kendaraan ringan saja.
Pada kasus ini, terdakwa Zaini Makarim bertindak sebagai konsultan pengawas untuk proyek yang dimaksud.
“Kegiatannya tak sejalan dengan rincian pekerjaan dalam kontrak, jadi cuma dapat dilalui mobil berukuran kecil. Hal ini pada akhirnya mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat,” ungkap Bagus.
Semua terdakwa dikenakan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang sudah dimodifikasi dan dilengkapi oleh UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korupsi.
Mengenai tuduhan yang disajkan oleh jaksa itu, Zaini Makarim direncanakan akan mengemukakan eksepsinya pada persidangan mendatang.
Perlu diingat bahwa Zaini Makarim Supriyatno adalah adik ipar dari mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui perkawinan dengan istrinya, Siti Atikoh Supriyanti.
Teknokrat yang akrab dipanggil Jeni pernah terlibat di bidang politik sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dia juga berpartisipasi sebagai calon wakil bupati untuk kabupaten Purbalingga pada pemilihan umum tahun 2020.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







