Anggota DPRD Cina Tuduh Adanya Negosiasi untuk 13 WNI Palsu Sebagai Investor China

Anggota DPRD Cina Tuduh Adanya Negosiasi untuk 13 WNI Palsu Sebagai Investor China


BATAM,

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Lik Khai, mengkritik sikap Ditjen Imigrasi dan BKPM RI karena diduga tetap memberikan ruang kepada 13 WNA terkait kasus penipuan investasi dan pelanggaran peraturan imigrasi. Kasus ini melibatkan orang-orang yang ditahan selama operasi Wira Waspada di Kota Batam, Kepulauan Riau beberapa hari yang lalu.

Di laporan resmi yang dikeluarkan di Bandara Hang Nadim Batam pada hari Kamis, tanggal 13 April 2025, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa ketigabelas warga negara asing tersebut berasal dari dua belas perusahaan tiruan dan saat ini sedang menghadapi berbagai tes secara bertahap.

Selanjutnya, apabila diketahui, warga negara asing tersebut dapat menerima sanksi yang mencakup denda, pengusiran, sampai dengan peluang untuk mengoreksi atau menyelesaikan ketentuan-ketentuan berkaitan dengan investasi.

“Begini bisa menjadi sesuatu yang berlainan, seperti jika mereka dibujuk lagi. Sudah dilepaskan dan dipakaikan seragam oranye, ini menunjukkan bahwa mereka telah melanggar peraturan. Jika berniat untuk membujuk, mengapa tidak langsung ditahan? Seharusnya saat ini mereka harus dikembalikan ke negara asalnya,” terangkan Lik Khai lewat panggilan telpon, Selasa (18/3/2025).

Lik Khai juga mengkritisi tentang kehadiran beberapa terdakwa yang sudah dilepaskan sebelumnya.

Menurut informasinya, 13 orang WNA tersebut diduga sudah dikirim kembali kepada perusahaannya masing-masing.

Lik Khai mengatakan bahwa ia memperoleh informasi tersebut dari seorang kawan kerjanya yang berada di sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam.

Dalam kasus ini, dia menyerukan kepada Imigrasi untuk bisa lebih terbuka tentang langkah-langkah penegakan hukuman yang dihadapi oleh WNA penyebab pelanggaran peraturan.

“Terdapat laporan bahwa beberapa orang dikabarkan telah kembali bekerja di tempat mereka sebelumnya. Informasi yang saya terima menyebutkan bahwa usai acara pers, mereka diminta untuk menghadirkan diri kembali di perusahaan,” paparnya.

Sebagai orang keturunan Tionghoa, Lik Khai merasa khawatir dengan cara Kepolisian Imigrasi Batam menangani WNA dari Cina secara lembut, yang pada gilirannya berakhir sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).

Secara jelas, Lik Khai mengatakan bahwa jumlah besar Tenaga Kerja Asing dari Cina yang masuk ke Batam hanya menggunakan visa wisata.

Ketiga belas WNA yang sudah ditahan, dikatakan hanyalah segelintir dari jumlah besar TKA berkebangsaan Cina yang memasuki Batam, entah itu lewat Bandara Internasional Hang Nadim di Batam atau Pelabuhan Internasional Batam Center.

Selanjutnya, dia juga menyoroti investasi luar negeri dari China yang dianggap tidak mengikuti peraturan tenaga kerja.

Ini jelas merugikan para pekerja di Indonesia, sehingga mereka pada akhirnya kehilangan peluang untuk memperoleh pekerjaan.

“Sebagai seorang keturunan Tionghoa, saya sering kali menyaksikan banyak pekerja dari China datang untuk berkarir di tempat ini. Lantas kemana nasib tenaga kerja lokal kami? Selanjutnya, cukup banyak perusahaan berasal dari China yang masuk ke Indonesia namun tak memberdayakan tenaga kerja dalam negeri seperti yang ditentukan oleh undang-undang ketenagakerjaan. Sikap mereka sangat sombong serta mengabaikan eksistensi kita,” katanya.

Related posts