TPST Bantar Gebang saat ini mengubah limbah menjadi bahan bakar alternatif dengan menggunakan sistem terintegrasi.
refuse-derived fuel
(RDF) tersebut selanjutnya dipakai sebagai bahan untuk pabrik semen.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko), Zulkifli Hasan, telah mengembangkan penanganan sampah di TPST Bantargebang dengan menggunakan RDF. RDF adalah sumber energi alternatif yang diproduksi dari beragam jenis sampah solid lewat tahap pematangan, pengolahannya, serta pencacahannya.
“Sudah terjadi perkembangan dalam penataan limbah di Bantargebang dengan menggunakan RDF,” ungkap lelaki bernama panggilan Zulhas ketika ditemui di Bekasi, Rabu (19/3).
- Pramono Menargetkan Pengolahan 3.000 Ton sampah sehari menggunakan Teknologi RDF
- Penduduk Mengeluhkan Aroma Menyengat Dari Penanganan Limbah RDF yang Membusuki Jakarta
- Indonesia Berencana Mengubah Limbah Menjadi Energi di 30 Kota Besar
Sampah yang diproses melalui sistem RDF ini mayoritas sudah ditangani oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa (Indocement). Berkat penggunaan sistem RDF, TPST Bantargebung dapat mengirimkan limbah hingga mencapai 2000 ton per hari ke pabrik guna dijadikan sebagai sumber energi alternatif.
Sampah dari TPST tidak hanya dikirim ke pabrik semen tetapi juga dimanfaatkan sebagai bahan bakar bagi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Bantargebang. Pembangkit ini memiliki kapasitas produksi mencapai 400 kilowatt jam (kWh).
Zulhas menyebutkan bahwa pemerintah sedang mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Salah satu caranya adalah dengan menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi sebuah peraturan yang berfokus pada penanganan limbah melalui proses listerisasi.
Tindakan itu dilaksanakan guna mendukung pertumbuhan pengembangan PLTSa di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, direncanakan pembangunan PLTSa di 12 kota tetapi hanya berhasil menghasilkan dua instalasi yang aktif.
Berkat kehadiran Perpres terbaru tersebut, para pengusaha tak perlu bersinggungan kembali dengan pemerintah daerah maupun DPRD. Menurutnya, “Para pengusaha sudah tidak perlu menguruskan diri kepada pihak pemerintah daerah atau DPRD; mereka juga tidak harus bertemu dengan Menteri Keuangan, cukup mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM saja lalu bisa menandatangani kontrak dengan PLN.”
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







