Bareskrim Bongkar Skam Crypto Trading, Rugi Sampai 105 Miliar Rupiah



, JAKARTA – Dittipidsiber
Bareskrim
Kepolisian Republik Indonesia telah mengamankan tiga tersangka terkait dengan dugaan penipuan daring yang menyamar sebagai perdagangan saham dan mata uang kripto.

Brigjen Himawan Bayu Aji dari Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut bahwa ketiga tersangka tersebut memiliki inisial AN, MSD, dan WZ. Mereka diketahui sebagai bagian dari sebuah sindikat bersifat internasional.

” Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri telah menahan tiga individu tersangka warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus-kasus kriminal ini,” ujar dia.
Himawan
di Bareskrim, Rabu (19/3)

Menurut Himawan, ke tiga tersangka tersebut mempunyai peran yang berlainan. Tersangka AN bertindak sebagai pendirinya perusahaan serta akun pengganti gunanya untuk mencuci uang.

Bareskrim Ungkap Skandal Penggunaan Ilegal LPG Subsidi, 5 Terduga Pelaku Diketok

Selanjutnya, MSD bertugas menjadi pengatur akun pertukaran kripto dan mendirikan rekening bank di Medan untuk memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.

Pada saat bersamaan, WZ bertindak sebagai koordinator dalam misi tersebut bagi para korban asli dari Medan. Dicurigai bahwa WZ sudah melaksanakan tugas ini sejak tahun 2021.

Pelaku menganjurkan investasi dalam kriptocurrency dengan menggunakan tiga platfom yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX, dimana ke-tiga platform ini hanya dipakai sebagai topeng untuk menipu orang.
korban
,” imbuh Himawan.

Satu lagi perwira kepolisian berbintang menyebutkan bahwa jumlah korban dalam skema penipuan yang menggunakan metode kelas perdagangan saham tersebut sudah mencapai 90 individu dan total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp105 miliar.

Ditpidsiber Bareskrim Polri Mengungkap Penipuan Online Bergaya Investasi Kripto Berskala Global

“Hingga kini, jumlah korban telah meningkat menjadi 90 orang dan diyakini masih akan naik, sementara total kerugiannya mencapai Rp105 miliar,” ujar mantan Kapolres Kotawaringin Timur tersebut.

Berdasarkan perbuatan mereka, para terduga ini menghadapi ancaman berdasarkan pasal 45 ayat (1) bersama-sama dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2024 tentang ITE serta atau pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau pasal 3, 4, 5, 10 dari undang-undang republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang tindakan pidana pencucian uang juga dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cuy/jpnn)

Menteri Trenggono Mengatakan bahwa Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilempar kepada Bareskrim

Dituduhkan Menyebarluaskan Data Paspor, Pejabat Kementerian Dilaporkan kepada Bareskrim

Related posts