Direktorat Bantas Kriminal Utama Mabes Polri mer uncovered sebuah kasus penipuan berkedok investasi kripto yang melibatkan jaringan berskala global dan telah menyengsarakan sekitar 90 individu dengan jumlah kerugian keseluruhan senilai Rp105 miliar.
Metode operasional sang penjahat adalah dengan mengajak korban untuk berpartisipasi dalam perdagangan saham dan cryptocurrency lewat platform daring yang sebenarnya tidak ada.
“Sampai sekarang, jumlah korban telah meningkat menjadi 90 orang dan kemungkinan besar angka itu masih akan naik. Kerugian total yang dialami oleh seluruh korban tersebut diketahui mencapai 105 miliar rupiah,” ujar Direktif Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pada konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Kasus tersebut muncul berdasarkan sejumlah laporan polisi yang dikirimkan kepada Bareskrim Polri dan melalui keluhan yang ditangani oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK.
Berdasarkan temuan dalam laporan tersebut, para korban menyebar ke seluruh daerah, dengan mayoritasnya datang dari Jakarta, Surabaya, Medan, serta Makassar.
Menurut Himawan, skema penipuan ini telah berjalan sejak September 2024. Korban awalnya melihat iklan trading kripto di Facebook, lalu diarahkan ke WhatsApp untuk bergabung dengan grup bimbingan yang diklaim dipimpin oleh seorang “Profesor AS.”
Di dalam kelompok itu, para korban diberi pelatihan tentang cara bertrading dan dimintakan janji untung sampai dengan 200%. Platform perdagangan yang digunakan meliputi JYPRX, SJIPC, serta LAADXS.
“Para korban diberi tahu bahwa mereka akan menerima keuntungan ataubonus sebesar 30% hingga 200% setelah terlibat dalam bisnis perdagangan saham dan cryptocurrency,” kata Himawan.
Para korban yang sudah mempercayai penipu tersebut lalu diharuskan untuk mengirim sejumlah uang ke rekening yang telah dipersiapkan oleh sang pelaku.
Terakhir, mereka sadar bahwa diri mereka ditipu ketika dana investasi tak dapat lagi dicairkan.
Sampai saat ini, petugas kepolisian sudah mengamankan tiga orang terduga dari kalangan warga negara Indonesia, sedangkan ada tiga individu lainnya yang belum tertangkap, termasuk salah satunya adalah warga negara asing dari Malaysia.
Mereka terdiri atas AN, MSD, dan WZ. Satu lagi yaitu LWC, pencarian polisi di Malaysia untuk WN asing yang belum tertangkap.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan tuduhan sesuai Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronika; disertai juga oleh Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau beberapa bagian dari Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, serta Pasal 10 dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanganan TindakPidanaPencucia nUang;atauPasal55Ayat1ke1dalamKKUH.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







