Bareskrim Polri Ungkap Skandal Penipuan Saham dan Kripto

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap skandal penipuan online yang menyamar sebagai transaksi saham dan mata uang kripto.

Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipid Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat 90 individu yang telah menjadi mangsa dari skema penipuan itu.

“Sampai sekarang, total korban telah meningkat menjadi 90 jiwa dan diprediksi angka tersebut masih akan naik,” ujar Himawan pada konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Besar Kepolisian Republik, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Pada awalnya, mereka yang menjadi korban penipuan tersebut tertarik untuk berinvestasi di pasar saham serta mata uang kripto setelah menyaksikan promosi di platform Facebook. Selanjutnya, para korban diajak bergabung ke dalam grup WhatsApp.

“Setelah itu, para korban diminta untuk masuk ke dalam grup WhatsApp yang berisi kontakWhatsApp disebut-sebut sebagai mentor dan sekretaris sebuah perusahaan perdagangan saham dan cryptocurrency dengan menggunakan platfom bernama JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX,” ungkap Himawan.

Para korban kemudian diminta untung hingga 30% sampai 200% dari pihak pelaku. Pelaku akan menginstruksikan korban untuk melakukan transfer uang ke berbagai rekening perbankan terlebih dahulu.

“Para korban mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening bank milik perusahaan nomine yang diciptakan oleh penjahat tersebut. Penyelidik menemukan adanya 67 akun yang dipakai oleh tersangka di beberapa bank di Indonesia,” jelas Himawan.

Dari keseluruhan 90 korban, si pelaku sukses mendapatkan laba sebesar Rp105 miliar.

Pada kejadian ini, petugas telah mengamankan tiga individu sebagai pelaku utama. Tiga orang itu memiliki inisial AN, MSD, dan WZ, yang diduga adalah anggota dari suatu jaringan global.

Tiga tersangka lainnya yang masih diburu oleh kepolisian adalah AW, SR, dan LWC. Diantaranya, LWC memiliki status sebagai warga negara asing dari Malaysia.

“Total tersangkanya ada enam orang; tiga di antaranya telah diamankan dan tiga lainnya masih dalam pencarian sebagai Daftar Pencari Omong Kosong (DPO). Dua dari tiga DPO tersebut merupakan warga negara Indonesia, sedangkan satunya lagi berstatus warga negara Malaysia dengan nama LWC,” jelas Himawan.

Related posts