Baru! Aturan Ketat untuk Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi: Sanksi Pidana hingga Denda Rp 3 Miliar

Baru! Aturan Ketat untuk Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi: Sanksi Pidana hingga Denda Rp 3 Miliar

Aturan Baru, Sanksi Pidana dan Denda Rp 3 Miliar Jerat Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Aturan Baru, Sanksi Pidana dan Denda Rp 3 Miliar Jerat Pemilik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa jika kendaraan tidak lulus tes emisi, maka pemiliknya dapat dipidanakan dengan hukuman penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp 3 miliar.

IKABARI.COM/ Regulasi

Irsyaad W 17 Maret, Pukul 14:30 17 Maret, Pukul 14:30


IKABARI.COM

– Terdapat peraturan terbaru mengenai tes emisi untuk mobil.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa para pemilik kendaraan berkategori N dan O (truk besar) dapat menerima hukuman penjara apabila kendaraannya tidak lulus dalam pemeriksaan emisi.

Ini mengacu pada Pasal 100 dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Perusahaan atau individu yang gagal mematuhi standar kualitas lingkungan serta menyebabkan polusi udara akan ditindak dengan keras sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Hanif seperti dikutip dari laman Kompas.com pada tanggal 11 Maret 2025, melalui pernyataan tertulisnya.

Aturan tersebut menetapkan bahwa siapa pun yang mengakibatkan polusi lingkungan melebihi standar kualitas dipidana dengan hukuman penjara maksimal selama tiga tahun serta denda tertinggi sebesar Rp 3 miliar.

Hanif pun menambahkan bahwa timnya sedang menjajaki pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan serta Polri berkaitan dengan pelaksanaan hukum seputar Pasal 210 dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengangkutan di Jalanan.

Pasal itu mengatur setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang.

“Kita tengah mengadakan diskusi guna menjamin bahwa pelaksanaan aturan hukum ini dapat dilakukan sebagaimana mestinya,” jelas Hanif.

“Akan tetapi, hukuman tersebut bertujuan untuk pemilik kendaraan dan bukannya sang pengemudi. Langkah itu pun perlu dieksekusi secara hati-hati supaya jangan sampai merusak jalur pasok,” tambahnya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) beserta lembaga terkait sudah melakukan pengujian emisi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara.

Hasil akhirnya adalah meminimalkan efek pencemaran udara di area Jabodetabek yang dipicu oleh armada besar seperti truk keluar dari daerah perindustrian.

” Kami pun menduga bahwa kualitas udara bakal merosot sepanjang musim kemarau, oleh karena itu pengurangan emisi perlu dijalankan sepenuhnya,” jelas Hanif.

Pada saat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa tes emisi akan di perluas lagi, khususnya untuk kendaraan berjenis truk besar.

Pengujian emisi di KBN adalah tahap pertama dalam deretan acara sejenis yang direncanakan untuk berlangsung di Pelabuhan Pelindo pada tanggal 18 Maret 2025.

Selanjutnya, hal ini diteruskan ke terminal dan gerbang tol utama area Jabodetabek.

“Akan kami perbaiki pengujian emisi untuk semua jenis kendaraan, khususnya pada yang memiliki dampak besar. Kami wajib menjadikan kendaraan berat sebagai fokus utama,” tegas Asep.

Mereka juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya guna mengintegrasikan pengujian emisi ke dalam implementasi denda elektronik menggunakan Sistem Pengelolaan Pelanggaran Lalu Lintas Elektronik (SPPHEL).

“Aktor saat ini adalah integrasi dari sistem tes emisi bernama Si Elang Biru Jaya dengan ETLE atau Sistem Tilang Elektronik,” jelas Asep.

Percobaan integrasi untuk sistem itu diawali pada bulan Oktober tahun 2024.

Oleh karena itu, implementasi sanksi bagi kendaraan yang gagal dalam pemeriksaan emisi bisa berlangsung dengan lebih optimal.

“Apa yang disampaikan oleh Asep ini merupakan tahap krusial untuk memastikan bahwa segala bentuk pelanggaran lalu lintas, seperti halnya dengan tes emisi, akan ditanganis sesuai aturan menggunakan ETLE,” katanya.

Copyright IKABARI.COM2025

Related Article

Related posts