JAKARTA, KOMPAS TV
– Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya harus mengundurkan diri dari dinas militer jika tetap menjabat posisi Dirut Bulog.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan hal itu pada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
“Iya harus mundur. Nanti akan mundur dari kedinasan aktif,” kata Agus Subiyanto, seperti diberitakan
IKABARI
.
Diketahui, aturan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil tercantum pada Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki sepuluh jabatan sipil tertentu.
Kesepuluh jabatan tersebut adalah Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi Negara.
Kemudian, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.
Diketahui, saat ini Mayjen Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Sementara, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut keputusan tentang posisi Mayjen Novi akan bergantung pada hasil revisi UU TNI.
“Aturannya revisinya segera keluar nanti, kalau harus keluar ya keluar,” sambung Maruli.
Ia menuturkan, nantinya jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif seperti Bulog, akan mengikuti ketentuan dalam revisi UU TNI.
“Ya sudah berarti ikutin revisi, kalau revisinya mesti harus pensiun ya, pensiun. Ya itu tergantung revisi,” kata Maruli.
Berbeda dengan Mayjen Novi, Letkol Inf Teddy Indra Wijaya seperti mengutip pemberitaan
IKABARI
, KSAD berpendapat Letkol Teddy yang juga Sekretaris Kabinet tidak perlu mundur dari jabatannya.
Sebab, jika mengacu pada peraturan presiden, penempatan Teddy Indra Wijaya sudah berdasarkan Perpres di mana posisinya berada di bawah Sesmilpres.
“Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada menyampaikannya bahwa ada perpres, seskap di bawah sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang dua tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” jelas Maruli.
“Seharusnya (Letkol Teddy) di situ, kalau berdasarkan itu, tidak harus (mundur),” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam perpres itu disebutkan, posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Beleid ini ditetapkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.
Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.
“Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet,” tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, diatur juga perihal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet pada Pasal 121 Ayat (2).
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







