–
Bulan Ramadan menjadi waktu ideal bagi orang-orang untuk mengumpulkan kebaikan dengan jumlah yang sangat besar. Di samping melakukan kewajiban seperti sholat dan puasa, terdapat beberapa metode tambahan agar dapat meraih lebih banyak pahala selama masa suci tersebut, termasuk salah satunya adalah dengan mengerjakan sholat tahajjud pada malam hari.
Namun demikian, menjalankan salat Tahajud kerap kali menjadi berat khususnya untuk mereka yang pola tidurnya tak menentu. Kadang-kadang timbul kekhawatiran tentang validitas pelaksanaan shalat tahajjud oleh seseorang yang sepanjang malam begadang atau bahkan belum tertidur sama sekali.
Harus dipahami bahwa shalat tahajud merupakan ibadah sunnah yang dilaksanakan pada malam hari usai terjaga dari tidur meskipun durasi tidurnya singkat. Oleh karena itu, apabila seseorang tidak tertidur sedikit pun di saat malam dan melaksanakan shalat sunnah pada waktu tersebut, hal ini tidak termasuk dalam kategori shalat tahajud. Informasi ini diperoleh dari situs web resmi Kementerian Agama.
Imam Romli dalam bukunya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H), volume 2, hlm. 131, mengatakan:
Shalat Tahajjud direkomendasikan oleh para ulama sesuai dengan ayat Tuhan Yang Maha Esa: ‘Dan sebahagian dari waktu malam sembuhlah engkau dalam shalatnya itu sebagai kewajiban kepadamu’ (QS. Al-Isra’: 79), serta didasari atas ketelatenan Nabi Muhammad SAW yang selalu menjalaninya. Shalat Tahajjud merupakan shalat sunnat di saat malam usai terlelap.
Sama seperti itu, Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi mengatakan:
Dan disunnahkan untuk melakukan shalat Tahajjud, yang merupakan shalat sunnah dilakukan setelah tertidur.
Penjelasan frasa [sesudah tidur]: meskipun hanya tertidur sejenak dan tidurnya terjadi sebelum salat Isya, namun salat Tahajjud tetap dilaksanakan usai salat Isya. Karena itu, salat tersebut dikenal sebagai Salat Tahajjud (Tahajjud berarti tidur pada malam hari), dan inilah pandangan yang paling kuat dan didukung ([oleh]) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairmi dalam Hasyiyatul Bujairmi ‘ala Syarhi Minhaj, hlm 286, juz I., Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345H).
Berdasarkan informasi di atas, bisa dipahami bahwa shalat tahajud yang dilakukan sebelum istirahat malam tidaklah valid. Untuk menghindari hal ini, seseorang perlu beristirahat sejenak terlebih dulu sebelum melakukan shalat tahajud.
Apabila benar-benar sulit untuk tertidur, terdapat beberapa shalat sunah alternatif yang dapat dilakukan seperti shalat tasbih, shalat hajad, shalat witir serta lainnya.
(*)
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







