Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Jabar, Bebas Tunggakan!

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Jabar, Bebas Tunggakan!


KLATEN,

– Pemprov Jawa Barat menggracingkan kewajiban pembayaran kepada para pemilik pajak yang telat bayar dengan cara membatalkan semua hutang pajak untuk kendaraan roda empat di tahun 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat menyebut bahwa utang pajak Kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan yang lalu tidak perlu dibayarkan.

“Kami memaafkan dan mencabut sanksi tersebut, namun setelah Idul Fitri, harap perpanjangan pajak kendaraannya,” ungkap Dedi menirukan laporan yang sama pada hari Rabu (19/3/2025).

Dedi menyebutkan bahwa wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak Kendaraan tanpa harus menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu, dan ini berlaku dari tanggal 20 Maret sampai 6 Juni 2025 menggunakan tarif yang telah diperbarui untuk tahun 2025.

“Untuk mereka yang belum melunasi pembayaran pajak dalam waktu dua bulan sejak Lebaran, harap diingat bahwa kendaraan tanpa pajak dilarang menggunakan jalanan di Jawa Barat,” kata Dedi.

Dedi sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat guna meniadakan kewajiban membayar tunggakan pajak pada kendaraan bermotor.

Dedi menjelaskan cara membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan dengan mengikuti langkah berikut ini:

  • Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
  • Kunjungi Samsat terdekat.
  • Pejabat akan menguji kecukupan dokumen kendaraan beserta jumlah tagihannya apabila terdapat keterlambatan pembayaran.
  • Tagihan otomasi terhapus dan pemilik mobil hanya perlu membayar pajak kendaraannya pada tahun 2025.

Dedi menyebutkan bahwa apabila penduduk diajukan pungli di luar ketentuan kebijakan sebagaimana dalam SK Gubernur, cukup dengan melaporkannya ke media sosial.

“Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” ucap Dedi.

Related posts