Codeblu Dituduh Merugikan Toko Roti, Namun Masih Menjadi Sumber Kekhawatiran; Kasus Ini Berpotensi Buat Penjara



Akibat perbuatannya di Toko Roti Clairmont Patisserie, William Anderson yang dikenal sebagai Codeblu sekarang terpaksa menghadapi petugas kepolisian.

“Sikap kasar” tersebut dikabarkan kepada pihak berwajib di Mapolres Metro Jakarta Selatan oleh sang pemilik toko kue karena diduga menyalahi pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di luar tuduhan penyebaran berita bohong, Codeblu juga diklaim sudah mengancam paksa toko tersebut.

Namun, sesuai pendapat ahli hukum, Christopher Anggasastra, Codeblu tampaknya lebih cenderung terkait dengan pelanggaran terkait penyebaran informasi palsu.

Namun, tuduhan perampokkan tidak dapat dibuktikan.

Bila pemerasan tidak termasuk (dalam hukuman pidana), seharusnya begitu, karena menurut pendapat saya dia melakukan perbuatan tersebut.

rate card

Menawarkan layanan tersebut, hingga jika menurut pendapatku ini bukan pemerasan sama sekali. Namun, poin utama yang ingin kugarisbawahi disini adalah mengenai tuduhan penyebaran informasi palsu,” ungkap Christopher sebagaimana dikutip dalam YouTube Intens Investigasi yang ditayangkan pada Selasa (18/3/2025).

Codeblu bisa dijatuhi hukuman akibat penyebaran informasi palsu.

Pasalnya, dia diduga memberikan informasi yang tidak valid ke media sosial terkait toko roti Clairmont Patisserie.

Toko roti tersebut juga menolak tuduhan dari Codeblu yang beredar di media sosial.

Selain dituding menyebarkan informasi palsu, Codeblu juga disangka telah mengucapkan hate speech.

Menurut penjelasannya, ia mendengar bahwa orang tersebut diduga menerima informasi dari seorang karyawan yang juga dicurigai memiliki masalah dengan toko roti tersebut. Karena alasan ini, informasi yang dibagikan di media sosial dipandang sebagai sesuatu yang kurang dapat diverifikasi. Oleh karena itu, individu tersebut perlu membuktikan apakah memang benar toko roti tersebut mengirimkan produk kadaluarsa kepada panti asuhan. Jika hal tersebut tidak terbukti, kasus tersebut akan berpotensi menjadi sebuah tindak pidana.

Bantahan dari Codeblu

Sebaliknya, Codeblu menyangkal tudingan penyebaran fitnah terkait toko kue bernama awal huruf CP.

Setelah menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025) petang, dia menyatakan bahwa tujuannya hanyalah memberikan penawaran untuk kolaborasi dalam membuat konten.

“Bahwa hal tersebut never terjadi dan tak ada istilah pemerasan. Hanya saja kami menawarkan kolaborasi,” jelas Codeblu.

Dia menyebutkan bahwa dalam proposalnya, dia mengajukan untuk membuat delapan artikel dengan jumlah dana sebesar Rp 350 juta secara keseluruhan.

“Terdiri dari lima langkah pekerjaan yang akan saya jalankan untuk mereka, kemudian saya mengharapkan balas jasa dalam bentuk biaya sejumlah Rp 350 juta serta saya bersedia memposting delapan buah konten. Hal itu diyakininya sebagai tindakan pemerasan,” terangnya.

Namun, Codeblu menyadari bahwa postingan mereka bisa saja menimbulkan ketidaknyamanan bagi sang pemilik toko kue.

Maka dia mengungkapkan permohonan maafnya.

“Saat yang sama pula, aku mengatakan bahwa jika menyebabkan ketidaknyamanan, maka aku meminta maaf,” katanya.

Pada saat pemeriksaan, Codeblu diharuskan untuk menceritakan urutan kejadian dari dugaan penyuapan dan mengantarkan bukti fisiknya.

“Jadi tadi saya menghadapi sesi wawancara dan dimintai keterangan kronologis mulai dari awal hingga akhir,” terangnya.

Duduk perkara Codeblu

Perwakilan dari bakery Clairmont telah melaporkkan vlogger kuliner Codeblu karena dicurigai melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penyebaran informasi hoax tentang gerai mereka.

Clairmont mengajukan laporannya kepada Polres Metro Jakarta Selatan tentang Codeblu mulai bulan Desember tahun 2024.

Maka, bagaimana penyelesaian perselisihan antara Clairmont dan Codeblu?

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa Codeblu pertama kali menulis tinjauan atauulasan yang bersifat negatif terkait Clairmont pada tanggal 15 November 2024.

Pada saat itu, umpan balik buruk tersebut disampaikan berdasarkan laporan dari seorang pegawai yang bertugas di toko tersebut.

Ulasan buruk tersebut menyebabkan Clairmont dibanjiri dengan berbagai macam kritikan dari sejumlah kelompok.

“Iya, secara keseluruhan Codeblu mengatakan bahwa hal tersebut tidak bagus dan memiliki sisi negatif,” ungkap Nurma Dewi di MapOL Jaksel pada hari Senin, 17 Maret 2025, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com.

Sesungguhnya, keluarga Clairmont telah menyangkal tudingan tersebut melalui media sosial pada tanggal 17 November 2024.

Namun demikian, Codeblu melalui unggahan videonya kembali menyebutkan bahwa pihak Clairmont diduga telah memberikan kue nastar berjamur kepada panti asuhan di tahun Januari 2025.

Pada postingan videonya, Codeblu juga mengomentari kondisi dapur dari toko kue tersebut dan menyebutkan bahwa ia merasa kurang puas dengan keadaannya.

Saat itu, Clairmont menjelaskan dengan jelas bahwa tim mereka tidaklah yang mengirim kue tersebut.

Kue itu diserahkan oleh eks pegawai dari salah satu perusahaan pemeliharaan mereka tanpa diketahui olehnya.

Nah kemudian jelas saja, toko roti tersebut mengklaim bahwa mereka tidak memberikan apa pun kepada panti asuhan dan menyangkal hal itu.

Namun tingkatkan (video-nya), sebarkan informasi itu tentang toko kue yang memberikan bantuan kepada panti asuh,” kata Nurma.

Saat ini, Codeblu telah mengajukan permohonan maaf kepada Clairmont dan bersumpah akan lebih berhati-hati ketika menyebarluaskan informasi.

Codeblu menyampaikan permohonan maaf tersebut di bulan Februari 2025.

“Dia (Codeblu) telah tiba dan meminta maaf, hanya saja dia sendiri yang melapor ke manajemen,” jelas Nurma. Codeblu pun sudah menjalani pemeriksaan pada hari Selasa, 11 April 2025.

Hingga kini, polisi telah mengeksaminasi tiga individu mengenai laporan Clairmont.

“Ya, hanya ada tiga orang yang telah dihubungi, yaitu pelapor dari pihak manajemen Clairmont, sang pemilik Clairmont, dan Codeblu,” jelas Nurma.



Akses di
Google News
atau
WhatsApp Channel.
Pastikan Tribunners telah menginstal aplikasi WhatsApp ya

Related posts