Dampak Tutupnya Objek Wisata Puncak, Menteri Pariwisata Ingatkan Pentingnya Taat Aturan

Dampak Tutupnya Objek Wisata Puncak, Menteri Pariwisata Ingatkan Pentingnya Taat Aturan

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyerukan kepada para pengelola agar mentaati segala ketentuan yang ada serta mendapatkan semua izin dasar sebelum membangun destinasi pariwisata.

Ini merupakan respon terhadap penutupan berbagai destinasi pariwisata di Puncak, akibar dari pelanggaran perizinan pengaturan wilayah yang menyebabkan daerah Bogor, Bekasi, serta sekitarnya mengalami banjir.

Dari Kementerian Pariwisata, saya sungguh meratapi keadaan saat ini,” kata Widiyanti selama acara Pertemuan Pers Terpanjang yang diselenggarakan di gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata, Jakarta, pada hari Rabu (19/3). “Kami tetap melakukan pemantauan mengenai kemajuan dari masalah tersebut.”

Menanggapi ditutupnya beberapa destinasi wisata di Puncak beberapa waktu lalu, Widiyanti mengatakan bahwa pembongkaran tidak boleh dilakukan secara sepihak. Terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah.

“Ini diprediksi bisa berdampak negatif pada suasana investasi atau lingkungan bisnis di Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata sebagaimana dikemukakan oleh Widiyanti, terus menyampaikan himbauan kepada para pelaku pariwisata agar memverifikasi kelegalan usaha mereka sendiri. Apalagi, kesesuaian dengan peraturan ini pun didasarkan pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 yang membahas Panduan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

“Kementerian Pariwisata mendukung peningkatan evaluasi untuk pemantauan konstruksi di area wisata yang peka, misalnya hutan dan zona konservasi. Kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintahan lokal ditujukan untuk menciptakan pariwisata yang bersahabat lingkungan serta berkesinambungan,” demikian disimpulkan oleh Widiyanti.

Related posts