Deddy Corbuzier Soroti karena Belum Melaporkan LHKPN, Kritiknya soal Aksi Protes RUU TNI Malah Hebohkan Publik

Deddy Corbuzier Soroti karena Belum Melaporkan LHKPN, Kritiknya soal Aksi Protes RUU TNI Malah Hebohkan Publik



– Deddy Corbuzier menjadi perhatian publik lagi setelah mengumikan dukungannya untuk merevisi UU Tentara Nasional Indonesia.

Mengabdi sebagai Asisten Spesialis Menteri Pertahanan, Deddy mendukung pertemuan kerja (Panja) Komisi I DPR RI yang sedang merumuskan kembali Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dalam sesi tertutup di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan.

Dia pun menyuarakan kritik terhadap Koalisi Masyarakat Sipil yang dianggapnya menggangu proses pembaharuan RUU Tentara Nasional Indonesia itu.

Menurut dia, pertemuan tinjau ulang Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia itu yang dilangsungkan di hotel mewah tidak perlu diberontak karena telah sesuai dengan isi undang-undang dasar.


Rapat kerja tim penyusun revisi rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia kemarin terganggu meski telah menjadi kewajiban konstitusi.

Kata Deddy Corbuzier lewat akun Instagram @dc.kemhan diquote pada hari Selasa (18/3/2025).


Tidak Akan Menerima Gaji Staf Khusus Menhan, Deddy Corbuzier: Saya Tak Membutuhkannya, Keberatan karena Nilai Bersihnya Besar

Deddy menilai bahwa campur tangan dari Tiga Orang dalam Koalisi Masyarakat Sipil tersebut bersifat anarkis dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


Apa yang terjadi kemarin tidak berupa kritikan ataupun saran konstruktif, tetapi justru merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan dan undang-undang,

lanjutnya.


Digerogoli sengaja oleh kelompok tak dikenal melalui teriakan sampai mereka berusaha menembus ruangan pertemuan dengan kekerasan. Lagi-lagi, dengan kekerasan,

tambah Deddy.

Deddy menyatakan bahwa meskipun masyarakat melakukan protes dan bersikap kritis, pemerintah masih akan memperhatikan pendapat mereka.

Dia bahkan mengatakan bahwa Kementerian Pertahanan akan meninjau kritik yang ada.


Dalam pandangan kami, situasi tersebut telah berkembang menjadi suatu bentuk kerusuhan tanpa tata kelola. Sebagai bagian dari Departemen Pertahanan, kami berkomitmen untuk selalu mendengarkan, menghargai, dan mengevaluasi semua jenis saran serta kritikan yang datang dari mana pun,

tegasnya.

Namun, komentar Deddy itu menuai kritik dari banyak pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil yang menganggap bahwa proses peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya kesadaran akan keterbukaan atau partisipasi masyarakat umum.


Menteri Pertahanan Melakukan Pelantikan Deddy Corbuzier Sebagai Staf Khusus Saat Mengurangi Anggaran, Ahli Mengeksplorasi Pentingnya Langkah Ini


Deddy Belum Serahkan LHKPN

Pemilik nama penuh Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo ini sebaliknya belum mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun berada di bawah sorotan kontroversial tersebut.

Sebenarnya, sejak diambil sumpahnya menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan untuk Urusan Komunikasi Sosial dan Publik pada tanggal 11 Februari 2025, Deddy telah terdaftar dalam Daftar Wajib Lapor.


Lembaga Antikorupsi telah bekerja sama dengan Departemen Pertahanan dan menegaskan bahwa individu tersebut merupakan salah satu dari para petugas yang harus melaporkan diri.

Menurut pernyataan dari Jurubicara KPK, Budi Prasetyo pada hari Selasa (18/3/2025), seperti yang tertera dalam keterangan resminya.

Hingga kini, Deddy Corbuzier telah menjalankan tugas sebagai Stafsus Menhan selama sebulan.


Menurut database KPK, orang tersebut belum mengajukan LHKPN-nya,

ungkap Budi.

Budi menyebutkan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permenhan) No. 28 Tahun 2019 bahwa tenggat waktu untuk melaporkan LHKPN bagi pegawai berlevel staf khusus adalah tiga bulan mulai tanggal pengangkatan mereka.


Menurut Permendagri No. 28 Tahun 2019, tenggat waktu untuk melaporkan LHKPN adalah tiga bulan setelah dilantik, yaitu hingga tanggal 12 Mei 2025.

ujarnya.

Diketahui bahwa Menteri Pertahanan Sjahroni Wahab telah mengangkat Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus di Kementerian Pertahanan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025.

Pengangkatan beberapa staf khusus itu diposting oleh Sjafrie di Instagram.


Selasa, 11 Februari 2025, saya melakukan pelantikan staf khusus untuk Menteri Pertahanan serta memberikan anugerah Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kementerian Pertahanan Jakarta.

Tuliskan nama Sjafrie pada postingan tersebut.

Di samping Deddy Corbuzier, masih ada lima individu lainnya yang dicalonkan menjadi anggota tim spesialis, yakni Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, serta Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.


Penunjukan staf khusus Menteri Pertahanan ini menggarisbawahi pentingnya kerjasama antar peran strategis untuk memelihara kedaulatan negara, dan pemberian penghargaan tersebut merupakan tanda hormat kepada mereka yang sudah terus-menerus memberikan sumbangsih,

ungkap Sjafrie.


Dengan amanah terbaru ini, diharapkan akan muncul inovasi serta keputusan yang akan semakin menguatkan pertahanan negara untuk masa depan Indonesia yang lebih tangguh dan mandiri,

imbuh dia.


(*)


Baca Kabar Terbaru Tribun Kaltara di
Google News

Related posts