Demo Menolak UU TNI Meluas: Mengapa DPR Mengebut Legislasi Meski Minim Partisipasi?

Demo Menolak UU TNI Meluas: Mengapa DPR Mengebut Legislasi Meski Minim Partisipasi?





,


Jakarta


– Serangkaian protes yang meminta pencabutan penerapan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlanjut di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Ratusan orang dari kalangan masyarakat sipil turun ke jalanan untuk menyuarakan penolakan mereka atas undang-undang tersebut.
UU TNI
.

Perwakilan Koalisi
Masyarakat Sipil
Untuk perihal Reformasi Sektor Keamanan, Usman Hamid mengomentari bahwa gelombang besar aksi protes melawan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia adalah indikator peningkatan pemahaman publik tentang pentingnya penghapusan fungsi ganda militer. Menurut dia, hal ini bertentangan dengan semangat reformasi yang mempromosikan kedaulatan sipil. Ini disampaikan oleh Usman ketika diwawancarai pada hari Jumat, 28 Maret 2025.

Usman melanjutkan, selain mengembalikan
dwifungsi TNI
Dan menggagalkan supremasi sipil, pembahasan UU TNI berlangsung secara aneh dan kurang melibatkan publik.

Dia menyebutkan bahwa kurangnya keterlibatan masyarakat ini bukanlah suatu kejadian tunggal terjadi saat DPR membahas dan merumuskan RUU, melainkan merupakan sesuatu yang kerap berulang. Dia menjelaskan, “Meskipun rakyat telah secara jelas menentang, tetapi mereka malahan dihiraukan.”

Terpisah, Charles Simabura, Dosen Ilmu Hukum Tata Negara di Universitas Andalas, menyampaikan bahwa sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak memperhatikan partisipasi publik sebenarnya sudah menjadi kejadian biasa.

Dia memberikan contoh bahwa pada tahun 2022, DPR mencoba memperbaharui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau PPP untuk menyertakan istilah baru tersebut.
Omnibus Law
.

Permasalahan utamanya adalah bahwa perubahan ini dilakukan dengan cara yang sembarangan dan bertujuan untuk membenarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, meskipun undang-undang tersebut telah dijuluki sebagai tidak konstitutional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

“Terdapat alasan penting mengenai kenapa ini perlu dilakukan dengan cepat tanpa mempertimbangkan partisipasi yang berarti,” ujar Charles.

Dosen Ilmu Hukum Pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada bernama Yance Arizona menyebutkan bahwa perdebatan yang tidak terkendali tentang Rancangan Undang-Undang di DPR sering kali berakhir dengan pengajuan banding ke Pengadilan Konstitusi atau MK untuk dilakukan uji formil dan materiil.

Menurut dia, jumlah gugatan besar yang disampaikan ke MK tentang Rancangan Undang-Undang yang sedang didiskusikan di DPR menunjukkan betapa tidak teratur dan sembarangannya cara legislatif melakukan pembahasan RUU tersebut.

“Kecenderungan banyaknya gugatan tersebut mengindikasikan bahwa proses legislasi dilaksanakan dengan sembarangan tanpa memperhatikan hal lain,” ujar Yance.

Dia juga menekankan untuk mengupayakan diskusi tentang Rancangan Undang-Undang lainnya, seperti KUHP dan Polri, bisa berjalan sesuai aturan serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan adanya partisipasi aktif.

Wakil Ketua Komisi Bidang Hukum DPR Hinca Panjaitan menyebutkan bahwa timnya berencana untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam tahap penyusunan dan diskusi Rancangan Undang-Undang, termasuk di antara lain adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) serta RUU Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurut dia, ini merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dinegosiasikan. Begitulah penegasannya.

Pada tanggal 20 Maret kemarin, meski sedang dalam suasana protes yang kuat, sidang pleno DPR kali ke-15 pada sesi kedua tahun legislasi 2024-2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang TNI dan menjadikannya sebagai undang-undang resmi.

Wakil Ketua Komisi I DPR yang mengurusi masalah Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, merespons arus penentangan dari kalangan masyarakat sipil atas penyahkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. “Ini adalah bagian dari dinamika politik, tentu saja, dalam sebuah demokrasi,” ujar anggota partai Gerindra tersebut.

Related posts