Detik-detik Isa Zega Berdoa untuk Anak Shandy Purnamasari yang Cacat, Bukti Video Terungkap: Sumpah di Atas Al-Quran

Detik-detik Isa Zega Berdoa untuk Anak Shandy Purnamasari yang Cacat, Bukti Video Terungkap: Sumpah di Atas Al-Quran



Kasus pencemaran nama baik oleh Isa Zega terhadap Shandy Purnamasari tetap berlangsung.

Isa Zega yang saat ini berada dalam tahanan Polda Jatim menghadapi persidangan terkait tuduhan penyerangan reputasi pada Selasa (25/3/2025).

Persidangan itu dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, yang berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Shandy Purnamasari muncul juga sebagai saksi dalam perkara tersebut saat itu.

Dalam keterangannya, Shandy menyangkal tudingan dari Isa Zega yang menyatakan bahwa dia berniat untuk merusak reputasi pemilik merek perawatan kulit lainnya.

“Tidak benar saya menyuruh dr Oky untuk membayar saudara Isa Zega sebesar Rp1 miliar,” ujar Shandy Purnamasari dalam video yang dibagikan akun @lambegosiip.

“Saya juga tidak seharusnya meruntuhkan bisnis milik pemilik lain,” tambahnya.

Pada persidangan itu, juga diungkap saat-saat ketika Isa Zega berdoa agar anak Shandy Purnamasari menjadi cacat.

Pada saat berdoa, ternyata Shandy sedang mengandung buah hati ketiga.


Dibalas Serangan Bully Setiap Harinya oleh Ulah Isa Zega, Penderitaan Shandy Purnamasari Terungkap; Anaknya Malahan Disebut cacat

“Pada tanggal 29, saudara Isa menyampaikan bahwa ‘Beri saja Shandy sumpah dengan Al-Qur’an jika dia adalah orang di balik produk perawatan kulit dan juga penyebab kerusakan terhadap merek pemilik lain.’ Saya siap untuk melakukan sumpahan sekarang,” tandasnya.

Isa Zega kelihatan menuntut Shandy untuk bersumpah jika dia tak mau bayi yang dibibinnya saat itu dilahirkan dengan keadaan cacat.

“Apa lagi yang terkait dengan ibu hamil, minta sumpah kalau anaknya lahir cacat. Bilang begitu jika benar-benar berani!” ujar Isa Zega.

Akibatnya, Shandy bahkan hingga berdarah tiga kali akibar dari penayangan pernyataan Isa Zega tersebut.

Shandy Purnamasari telah menyambut kelahiran bayi laki-lakinya yang ke tiga di bulan Desember 2024.

Isa Zega ditahankan di Rutan Polda Jatim mulai tanggal 23 Januari 2025 berdasarkan laporan dari Shandy.

Setelah mengalami pemeriksaan tambahan, Isa Zega kemudian dipindahkan ke sel wanita kelas II A di Sukun, Kota Malang pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025.

Isa Zega ternyata menjadi satu-satunya wanita transgender di penjara untuk kaum hawa.

Kantor Kejaksaan Negeri Malang saat ini sedang menyiapkan berkas dakwaan yang akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen. Sesuai dengan aturan, Isa Zega diperkirakan akan menghadiri persidangan di Malang.

“Penahanan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan, Sukun, Malang, dan sekitar sore mereka telah sampai,” ungkap Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon.

Berdasarkan postingan di Instagram @rumpii_asiik pada hari Kamis (13/2/25), momen saat Isa Zega ditransportkan menuju Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang menarik perhatian banyak orang.

Ternyata Isa Zega kelihatan tenang dan bahkan sempat menyalami para jurnalis.

Pada saat tersebut, Isa Zega tidak nampak memakai seragam penjara. Dia justru kelihatan menggunakan baju tidur berwarna putih disertai mantel bernuansa biru.

Pada saat yang sama, rambutnya tampak diikat menjadi satu kuncir menggunakan peniti.

Tangannya seolah-olah ditutupi dengan kain, dicurigai menyembunyikan rantai tangan.

Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Yunengsih, mengungkapkan bahwa instansi tersebut untuk pertama kalinya menerima WBP yang merupakan seorang transgender.

Meskipun demikian, itu bukanlah penghalang karena Isa Zega memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dengan sah mengidentifikasikan dia sebagai wanita.

“Bahwa pihak terkait telah menerima penentuan dari Pengadilan Jaksel mengenai penetapannya untuk memulai pergantian nama,” jelas Yunengsih seperti dikutip dari Kompas.com.

Isa Zega menghadapi tuduhan pencemaran nama baik; ia didakwa berdasarkan Pasal 27 huruf A bersama dengan Pasal 45 ayat (4), yang membawa ancang-ancang hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebanyak Rp 400 juta.

Saat yang sama, terkait tuduhan pengancaman pungli, ia dituntut berdasarkan Pasal 27B ayat 2 bersama-sama Pasal 45 ayat 10 dalam UU No. 1 Tahun 2004 mengenai ITE, dengan sanksi maksimal enam tahun kurungan serta denda sebesar satu miliar rupiah.

Related posts