,
Jakarta
– Menteri Pendidikan untuk Jenjang Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)
Abdul Mu’ti
menyatakan bahwa ada tiga wilayah lainnya yang telah siap untuk menyediakan tempat penampungan selain Jakarta
sekolah swasta
dengan cuma-cuma untuk pelajar yang tidak diterima di sekolah negeri. Mu’ti menggarisbawahi bahwa Jakarta hanyalah salah satu dari banyak wilayah yang bersiap menerapkan aturan terbaru tersebut.
“Enggak hanya Jakarta, saya ke beberapa daerah lain juga sudah siap,” kata dia kepada wartawan di acara taklimat media bersama Kemendikdasmen di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Mu’ti menyebut bahwa pihak pemerintahan lokal tengah mengevaluasi kapasitas tempat duduk di institusi pendidikan publik dan juga mempertimbangkan jumlahdana yang akan dialokasikan untuk meletakkan siswa-siswi tambahan di lembaga pendidikan swasta bagi mereka yang belum berhasil mendapatkan posisi di institusi negeri.
Dia mengakui telah berkeliling ke Jawa Tengah, tempat pemerintahan setempat—sebagaimana ia sebutkan—sudah merumuskan datanya guna menerapkan aturan tersebut. Di samping itu, Kota Tangerang Selatan dinarasikan sebagai wilayah yang sudah lama mempersiapkan dana khusus untuk membayar biaya pendidikan di sekolah-sekolah swasta. Terdapat juga kabupaten Badung di Pulau Bali, yang dikatakan punya persiapan matang dalam hal pelaksanaan regulasi ini.
“Sehingga bukan hanya Jakarta saja yang telah siap, tetapi wilayah-wilayah lain pun sudah berada dalam kondisi siaga. Meskipun demikian, kapabilitas setiap area bisa jadi akan bervariasi,” papar Mu’ti.
Sebelumnya, Mu’ti menyarankan kepada pemerintah daerah supaya menyediakan fasilitas bagi siswa yang belum mendapatkan tempat di sekolah negeri sehingga bisa melanjutkan pendidikan mereka di sekolah swasta yang berakreditasi. Saran tersebut termaktub dalam aturan baru tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang direncanakan akan dilaksanakan dimulai dari tahun ajaran 2025/2026.
“Para murid yang tak dapat tempat di sekolah negeri akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah agar bisa mengikuti pendidikan di sekolah swasta berakreditasi sesuai dengan kondisi finansial lokal, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Manajemen Dana BOS Sekolah Menengah Swasta,” jelas Mu’ti saat acara launching kebijakan SPBM yang diselenggarakan di kantor pusarnya di Jakarta Pusat pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025.
Menurut peraturan hukum mengenai sistem penerimaan mahasiswa baru atau SPMB, yaitu dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah No. 3 Tahun 2025, ketentuan ini dijabarkan dalam Pasal 28 Ayat (5). “Apabila ada kurangnya kapasitas tempat duduk pada satuan pendidikan negeri sesuai dengan hitungan seperti yang disebutkan pada ayat (4), Pemerintah Daerah memiliki opsi untuk melibatkan satuan pendidikan swasta yang telah terakreditasi serta/atau satuan pendidikan yang diprakarsai oleh kementerian lain lewat bentuk kolaborasi,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Menurut penjelasan Mu’ti, pemerintah daerah diminta menyediakan anggaran melalui APBD guna mendanai siswa-siswa sehingga mereka masih bisa mengejar pendidikan di lembaga pendidikan swasta. Dana ini dapat mencakup pembebasan atau pengurangan tarif pembelajaran.
Hanin Marwah
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







