DPR Akan Panggil Raja Juli untuk Bahas Kasus Ganja di Bromo

DPR Akan Panggil Raja Juli untuk Bahas Kasus Ganja di Bromo


JAKARTA,

– Komisi IV DPR RI berniat mengundang Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna menanyai tanggung jawabnya terkait laporan penemuan perkebunan marijuana yang mencapai luas 6.000 meter persegi dalam area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Jawa Timur.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyebutkan bahwa ditemukan ladang ganja di area konservasi merupakan berita yang sungguh mengejutkan.

Menurut dia, karena merupakan area yang terletak di bawah kekuasaan pemerintah, TNBTS mestinya mendapatkan pemantauan intensif dari Kementerian Kehutan.

“Kami akan secepatnya menghubungi dan meminta klarifikasi dari pihak Kementerian Kehutanan, yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan taman nasional,” kata Johan ketika ditemui di gedung DPR RI, Rabu (19/3/2025).

Melalui pertemuan itu, Johan menggarisbawahi bahwa Komisi IV DPR bertujuan untuk memverifikasi apakah fenomena yang sama juga berlangsung di kawasan nasional lainnya di tanah air.

“Kami juga akan mengonfirmasi bahwa hal serupa tidak berulang di taman nasional lainnya, maupun di lokasi-lokasi yang berada di bawah kendali pemerintah,” ujarnya.

Johan juga menginginkan agar ditemukan bahwa adanya perkebunan ganja tersebut hanyalah disebabkan oleh ketidaktepatan pengawasan, dan bukan hasil dari kolaborasi antara para pelaku dengan beberapa individu atau grup di Kementerian Kehutanan.

“Saya harap ini hanya merupakan kesalahan semata dan bukan adanya persekongkolongan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan ada ladang ganja di 59 titik di kawasan wisata Gunung Bromo.

Ukurannya diduga mencapai 6.000 meter persegi.

Narratif tersebut selanjutnya disambungkan dengan pembatasan terhadap penerbangan drone di area tersebut atau dikenakan biaya sebesar Rp 2.000.000 untuk dapat tetap mengoperasikan drone.

Menjawab berita itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa larangan menggunakan drone serta penutupan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBTS) tidak terkait dengan temuan tanaman ganja.

“Kasus itu bukan berhubungan dengan penutupan Taman Nasional; sebenarnya masalahnya adalah taman tersebut disegel agar kebun narkoba tak diketahui publik. Malahan, drone milik kawan-kawan dari Taman Nasional lah yang mengidentifikasi lokasi tersebut,” ungkap Raja Juli saat ditemui di Jagat Satwa Nusantara, TMII, Jakarta Timur, pada hari Selasa (18/3/2025).

Menurut Raja Juli, kebun ganja yang ditemukan di TNBTS tidak termasuk bagian dari kawasan Taman Nasional.

Justru, pihak TNBTS bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menemukan ladang ganja menggunakan drone.

Pada kesempatan serupa, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan bahwa perkebunan ganja dalam Taman Nasional Bukit Tigapuluh Selatan teridentifikasi pada bulan September tahun 2024 kemarin.

Saat itu, dia mengatakan, memang ada laporan penemuan ganja di area TNBTS serta pemberian status tersangka oleh Polri.

“Dari Taman Nasional, kami membongkar lokasi perkebunan ganja tersebut sebab perkebunan ganja umumnya dirancanakan di area-area yang cukup tersembunyi dan susah dicapai,” jelas Satyawan.

Pada tanggal 18 sampai 21 September 2024, sebuah regu gabungan yang melibatkan Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta petugas desa berhasil mengidentifikasi tempat tanaman ganja ilegal di area Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

“Pemetaan dan pelaporan tentang area tumbuhan ganja dilaksanakan dengan bantuan teknologi pesawat tak berawak. Kelompok ini menyadari bahwa tanaman tersebut ditempatkan di suatu tempat yang sungguh sulit diketahui, diselubungi oleh semak belukar tebal, serta letaknya pada kemiringan yang cukup curam,” jelas Satyawan.

Selanjutnya, regu gabungan melakukan pembersihan dan mengumpulkan tanaman ganja sebagai bukti.

Dalam laporannya, kepolisian mengidentifikasi empat orang sebagai tersangka dan mereka berasal dari Desa Argosari.

“Mereka berempat sedang mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang,” terangkan Satyawan.

Sementara itu, Balai Besar TNBTS mengonfirmasikan bahwa pada saat ini tak terdapat lagi tanaman ganja dalam area kawasan perlindungan hutan Gunung Semeru.

“Kabag TU BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, mengkonfirmasi bahwa saat ini tanaman tersebut (ganja) telah hilang totally,” ujarnya lewat pesan singkat pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Related posts