JAKARTA,
Direktur Amnesty International Usman Hamid menyebutkan bahwa paraaktivis serta anggota DPR sama-sama setuju bahwa penyempurnaan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia tidak akan memulihkan fungsi ganda Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Perjanjian tersebut tercapai usai paraaktivis menyerahkan catatan yang berisi kritik tentang Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ke DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 lalu.
“Pada penutupan rapat tersebut, kami sepakati bersama untuk menghindari kembali terjadinya dwifungsi militer lewat UU TNI serta memperkuat kedudukan supremasi sipil. Itulah inti pembicaraannya,” ungkap Usman kepada para jurnalis pada hari Rabu, 19 Maret 2025.
Usman menuturkan bahwa pada rapat itu, paraaktivis memberikan beberapa poin penting terkait koreksi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang akan segera diundangkan.
Antara lain, menegaskan bahwa TNI terus berfokus pada tanggung jawab utamanya di sektor kepertahanan.
“Militer terus ditingkatkan menjadi milisi yang modern dan profesional. Yang paling utama, militer tetap di bawah kendali dari kekuatan sipil,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pasal-pasal yang kita diskusikan perlu ditujukan agar dapat menjamin keberadaan supremasi sipil, penegakan negara berdasarkan hukum, pembentukan angkatan bersenjata yang profesional, serta pengembangan angkatan yang modern, selaras dengan prinsip supremasi sipil,” lanjut Usman.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyebutkan bahwa adanya perdebatan untuk atau melawan terkait revisi UU Tentang TNI merupakan suatu fenomena yang wajar.
Dave menyatakan bahwa ketakutan masyarakat tentang peran ganda TNI/ABRI tidak akan terulang lagi.
“Polemik pro dan kontra memang biasa terjadi. Namun pada dasarnya semua ini telah ditepis. Mengapa demikian? Sebab berbagai aspek mengenai pemulihan peran ganda dalam TNI atau ABRI sama sekali tak bisa direalisasikan, pasalnya klaim penghapusan supremasi sipil tersebut tidak memiliki landasan,” jelas Dave saat berada di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dave menyatakan bahwa, lewat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), cakupan jabatan sipil yang dapat dilaksanakan oleh anggota TNI telah diperluas.
Namun, dia menekankan bahwa saat ini TNI juga telah memegang posisi-posisi sipil yang selalu dijabatnya, termasuk BSSN, Bakamla, BNPB, dan Dewan Pertahanan Nasional.
“Maka pada dasarnya tak ada lagi diskusi. Malah dengan hadirnya undang-undang tersebut, hal itu mengurangi kemungkinan TNI meninggalkan tugas pokok mereka serta menjamin supremasi sipil, jadi kekuatan hukum masih terus berlanjut,” tambahnya.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







