Drone Dilarang Setelah Temuan Ladang Ganja di TNBTS

Drone Dilarang Setelah Temuan Ladang Ganja di TNBTS

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Perhutanan (Kemenhut), Satyawan Pudyatmoko, memastikan larangan penggunaan drone tidak berkaitan dengan penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

“Besar Balai TNBTS mengklaim pernyataan itu tidak tepat,” ujar Satyawan, seperti disampaikan pada hari Selasa (18/3/2025), kemarin.

Satyawan menyebutkan bahwa aturan terkait batasannya menggunakan drone di TNBTS atau area konservasi lainnya sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 yang membahas jenis serta tarif dari PNBP.

Berdasarkan Setyawan, peraturan mengenai batasan tersebut sudah diimplementasikan lewat prosedur operasional standar untuk mendaki gunung Semeru sejak tahun 2019.

“Satyawan menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus menguatkan pemantauan dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terjadi lagi di area hutan,” katanya.

Sebuah pihak menyatakan bahwa temuan perkebunan cannabis tersebut tidak berhubungan dengan rencana penutupan TNBTS. Menurut Setyawan, lokasi tempat ditemukannya ladang ganja ini adalah di bulan September tahun 2024.

Tempat tersebut teridentifikasi melalui penyebaran kasus narkoba yang diinvestigasi oleh Polres Lumajang. Antara tanggal 18 hingga 21 September 2024, Balai Besar TNBTS bersama beberapa pihak lainnya menemukan lokasi tersebut.

“Pemetaan dan pengeksposan area tanaman ganja dilaksanakan dengan bantuan teknologi drone. Kelompok ini menyadari bahwa tumbuhan ganja tersebut ditanam di tempat yang sungguh tersembunyi, yaitu di balik semak-semak lebat, dan juga berlokasi pada tebing yang curam,” jelas Setyawan.

Regu itu kemudian membersihkan dan menguproot tanaman ganja di perkebunan tersebut. Tanaman yang telah dikumpulkan pun ditetapkan sebagai barang bukti oleh pihak polisi.

“Polda Resor Lumajang sudah mengidentifikasi empat orang tersangka dari penduduk desa Argosari. Mereka sekarang sedang berada dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang,” jelas Satyawan.

Related posts