JAKARTA,
— Penyanyi David Bayu termasuk di antara 29 artis penyanyi yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Tuntutan itu awalnya diungkapkan oleh komunitas Vibrasi Suara Indonesia (VISI) lewat akun Instagram milik mereka.
David dikenal sebagai salah satu bagian dari VISI.
David Bayu menyatakan bahwa sasaran pokok dari tuntutan ini adalah untuk mendapatkan pengesahan hukum terkait ketentuan-ketentuan di Undang-Undang Hak Cipta tersebut.
Iya, ini adalah keraguan yang sama dengan kami,” ujar David ketika ditemui di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (12/3/2025). Menurut dia sebagai musisi dan penulis lagu, mereka hanya menginginkan klarifikasi terkait aspek hukumnya.
David menyatakan, apabila peraturan itu telah tegas dan tepat, maka mereka akan taat mengikutinya. Hanya saja, masalahnya terletak pada ketidaktentuan dari sistim yang berlaku sekarang.
“Jika memang benar seperti ini, maka kami akan patuh terhadap aturan tersebut. Namun, jika masih belum jelas namun sudah mulai menembak ke segala arah, kami pun ikut khawatir,” imbuh David.
Oleh karena itu, hal ini menimbulkan kecemasan bagi para penyanyi, hingga akhirnya mereka mengirimkan permintaan tersebut.
“Makanya mirip dengan banyak musisi lainnya… Jadi seperti merasa harus tampil di panggung atau bagaimana kelanjutannya? Kekhawatirannya hanya tentang ketidakjelasan aturan saja,” ungkap David.
David menggarisbawahi bahwa para penyanyi juga menginginkan untuk membagikan hak mereka dengan penulis lagu.
“Totally tidak ada pikiran sekalipun untuk berpikir ‘saya tidak ingin membayar’. Memang tidak ada. Kami juga pembuatnya, sehingga kami mengalami hal serupa. Namun, yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana sistem yang tepat itu? Ini lah yang kami harapkan bisa terjawab melalui gugatan ini,” papar David.
Sebelumnya, VISI mengajukan gugatan terhadap undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Maret 2025.
Di postingan Instagram-nya, VISI mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi semua pemangku bisnis di bidang musik tanah air.
“VISI menekankan bahwa mereka berharap seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem musik Indonesia menerima perlakuan yang adil serta apresiasi sepadan untuk sumbangsihnya,” demikian tertulis.
Pada aplikasinya, VISI mementingkan empat aspek pokok mengenai hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
1. Untuk hak performa, apakah penyanyi perlu mendapatkan persetujuan langsung dari penulis lagu?
2. Siapa yang dianggap sebagai pihak berhak memperoleh pembayaran royalti performing rights sesuai dengan undang-undang?
3. Apakah badan atau perorangan dapat mengumpulkan dan menetapkan tarif hak cipta untuk penampilan sendiri, terpisah dari sistem LMKN dan tarif yang di tentukan melalui Peraturan Menteri?
4. Pelanggaran dalam pembayaran royalti untuk artis, termasuk sebagai tindakan pidana atau hanya sebatas perkara perdata?
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







