, JAKARTA — Profesor Utama
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty meramalkan
defisit APBN 2025
akan meluas lebih jauh dari sasarannya yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah sudah mengusulkan defisit anggaran senilai Rp616,2 triliun atau berada di kisaran 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk tahun ini, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 62/2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Meskipun begitu, hingga Februari 2025, Anggaran Pendanaan Belanja Negara telah menunjukkan defisit sebesar Rp31,2 triliun atau berkisar 0,13% dari Produk Domestik Bruto.
Tautan Unduhan untuk Laporan APBN KiTa Edisi Februari 2025 yang Sebelumnya Menghilang
Terakhir kali anggaran pemerintah mengalami kekurangan dana di awal tahun terjadi selama masa pandemic COVID-19 yaitu pada 2021. Pada waktu tersebut,
APBN
Mencatat kekurangan sebesar 4,56% di penghujung tahun atau melebihi batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yakni 3%.
Belum lagi
penerimaan pajak
Yang mengalami penurunan signifikan di awal tahun ini. Menurut laporan dari Kementerian Keuangan, pendapatan pajak sebesar Rp187,8 triliun tercatat hingga bulan Februari 2025, yang berarti menurun 30,2% jika dibandingkan dengan capaian pajak untuk bulan Februari 2024 yaitu Rp269,02 triliun.
:
Tidak Terdapat Coretax dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kita
Telisa menyatakan khawatir bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 bisa lebih dari 3% atau lagi-lagi melanggar aturan Undang-Undang Keuangan Negara. Untuk alasan tersebut, ia menganjurkan supaya Departemen Keuangan berupaya extra keras.
Dia mengambil contoh bahwa otoritas pajak perlu dapat memastikan semua wajib pajak menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
SPT
). Apalagi, waktu penyampaian SPT Tahunan segera tiba yakni sampai tanggal 31 Maret bagi wajib pajak perseorangan dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.
:
Rincian Anggaran Negara Lengkap Bulanan Februari 2025: Pendapatan Pajak Menurun, Pengeluaran Dikurangi
“Sama halnya dengan pemerintah, memang betul-betulan
ngerem
Dulunya memang begitu cara belanja mereka. Juga program-program prioritas perlu ditinjau dengan baik terlebih dahulu dan dipilih secara selektif untuk menentukan mana yang paling penting.
urgent
ungkap Telisa dari Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Menurut dia, apabila pengumpulan pajak dapat dioptimalkan serta anggaran negara dialokasikan hanya untuk keperluan penting saja, maka defisit Anggaran Pendanaan Belanja Negara tahun 2025 masih bisa dipertahankan di bawah 3%.
“Bila defisit meningkat, baik-baik saja, namun melampaui 3% menurut pendapatku tidak akan terjadi, sebab hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. Melampaui batas 3% bisa memberikan sinyal negatif bagi para investor,” demikian penjelasan Telisa.
Pemerintah Belum Ganti Sasaran Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati
menganggap bahwa saat ini terlalu cepat untuk memodifikasi sasaran defisit APBN di awal tahun, walaupun pendapatan pajak telah berkurang sebesar 30% hingga Februari 2025.
Sri Mulyani menginformasikan tentang modifikasi struktur serta asumsi makro APBN 2025, kegiatan ini biasanya dijalankan pada paruh kedua tahun melalui pelaporan semesteran yang kemudian akan diberitahukan kepada masyarakat umum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kami tentu akan mengirimkan laporan semesteran ke kabinet serta DPR. Oleh karena itu, jika hari ini selesai.
ngomongin
[proyeksi defisit akhir] Desember,
wong
Pertengahan tahun masih akan segera kita lalui.
ojo kesusu
“Jangan tergesa-gesa,” katanya pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pemerintah mengubah struktur Anggaran Pendanaan Belanja dan Subsidi Negara (APBN) karena adanya defisit yang dinaikkan dari 2,29% hingga mencapai 2,7% sesuai dengan laporan periode pertengahan tahun. Implementasi ini menunjukkan bahwa pada bulan Desember 2024, pihak berwenang menyatakan defisit bernilai Rp507,8 triliun atau sama dengan 2,29% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Oleh karena itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa kini mereka akan berfokus pada pengendalian struktur APBN sejalan dengan UU No. 62/2024 tentang APBN Tahun 2025, yang mensyaratkan adanya defisit senilai Rp616,2 triliun atau sekitar 2,53% dari total nilai.
“Defisit di akhir tahun masih mengacu pada APBN [2025]. Nantilah akan terjadi beberapa perubahan dan tiap kali ada perubahan, saya akan laporkan,” demikian janjinya.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







