Heboh STNK Dicabut Setelah 2 Tahun: Inilah Prosedur dan dampaknya


IKABARI.COM

– Saat ini sedang hangat diperbincangkan tentang peraturan pelanggaran lalu lintas terkini di mana apabila STNK telah kadaluarsa selama dua tahun, maka Kendaraannya akan segera disita.

Tidak hanya dirampas, data dari kendaraan itu pun akhirnya akan ditiadakan.

Berdasarkan data yang ada, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada bulan April tahun 2025.

Sebagaimana telah dikenal, tiap pengemudi memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk membuktikan pendaftaran serta mengidentifikasi kendaraan bermotornya yang dikendarainya.

STNK bertindak sebagai bukti kepemilikan, simbol keabsahan penggunaan kendaraan bermotor di jalanan umum, dan juga sebagai konfirmasi telah dibayarnya pajak.

Oleh karena itu, STNK perlu diperbarui tiap tahunnya.

Dan perpanjangannya setiap lima tahun sekali untuk memperbaharui informasi tentang kendaraan, menukar STNK dan plat nomor, serta melunasi pembayaran pajak.

Akan tetapi, pengendara yang mengizinkan STNK-nya kadaluarsa selama dua tahun tanpa diperbarui dapat membahayakan risiko mobil mereka dirampas serta data mereka terhapus.

Polri mengeluarkan STNK sebagai bukti resmi untuk operasional kendaraan bermotor.

STNK mencakup data pemilik, detail kendaraan bermotor, serta periode berlaku beserta pengecekan kelengkapannya yang valid hingga 5 tahun sekali dan perlu diperbarui tiap tahunnya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 1 serta Pasal 43 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2021 yang berjudul Tentang Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Regident).

Bagaimana pun, pemilik mobil yang melewatkan proses perpanjangan hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka hangus selama paling sedikit dua tahun akan menghadapi konsekuensi keras.

Apabila pemilik kendaraan tidak mendaftarkan kembali minimal dalam waktu 2 tahun sejak tanggal kadaluarsa STNK, maka pihak terkait bisa menghilangkan data registrasi serta identitas Kendaraan Bermotor dari catatan resmi.

Hukuman tersebut tertulis di Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Pengangkutan di Jalanan.

Sanksinya adalah bahwa kendaraannya dirampas dan datanya untuk sang pengemudi dihilangkan apabila STNK-nya sudah tidak aktif selama dua tahun atau bahkan lebih, yang digunakan sebagai hukuman administratif terhadap pemilik kendaraan bermotor.

Beberapa aturan mengenai sanksi untuk kendaraan yang disita serta data yang dihilangkan apabila STNK-nya sudah tidak aktif selama dua tahun telah ditetapkan.

Aturan tersebut ditetapkan sesuai dengan Pasal 84 serta Pasal 85 dalam Perpol No. 7 tahun 2021 mengenai Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Kendaraan bermotor bisa dicabut dari daftar regident jika sesuai dengan keinginan sang pemilik kendaraan atau berdasarkan penilaian petugas yang mengurus regident untuk kendaraan tersebut.

Tetapi sebelum menyingkirkan data dan menyita kendaraan dengan STNK yang sudah tidak aktif selama dua tahun, ia menyebut bahwa kepolisian akan memberikan teguran terlebih dahulu.

Ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan tentang kewajiban mereka dalam memperbarui masa berlaku STNK.

Proses pemberitahuan sebelum menghilangkan sanksi untuk kendaraan bermotor yang memiliki STNK tidak valid adalah sebagai berikut:

– Peringatan awal disampaikan tiga bulan sebelum penyingkiran data

– Pemberitahuan kedua disampaikan sebulan setelah pemberitahuan pertama bila pemilik kendaraan tak menanggapinya.

– Peringatan ketiga disampaikan satu bulan sesudah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan belum merespons atau menjawab peringatan yang lalu.

Apabila pemilik Kendaraan Bermotor merespons atau menjawab pertanyaan setelah menerima tiga kali peringatan dari pihak kepolisian, maka data pengemudi tidak akan dihapus dan mobilnya pun takkan disita.

“Apabila pemilik kendaraan bermotor tak memberikan respons selama satu bulan setelah pemberian peringatan ketiga, maka akan dilakukan pencopotan registrasi ranmor serta penahanan kendaraannya,” tegas Artanto.

Related posts