Hilangkan Semua Tagihan Pajak Kendaraan Sejak 2024 Hingga Sekarang, Cukup Ikuti Langkah Sederhana yang Diminta Dedi Mulyadi

Hilangkan Semua Tagihan Pajak Kendaraan Sejak 2024 Hingga Sekarang, Cukup Ikuti Langkah Sederhana yang Diminta Dedi Mulyadi

Tundaan Hutang Pajak Kendaraan untuk Tahun 2024 Ke Atas Dihapuskan oleh Dedi Mulyadi, Ia Hanya Memohon Sebatas Ini Saja

Tunda Kewajiban Pajak Kendaraan untuk Tahun 2024 dan Sebelumnya dihapuskan oleh Dedi Mulyadi, Ia Hanya Menginginkan Hal Seperti Ini saja

Dedi Mulyadi secara resmi telah memberikan pengampunan dan mencabut kewajiban pembayaran pajak Kendaraan bagi warga Jawa Barat yang terkait dengan tunggakan sejak tahun 2024 hingga masa lalu. Namun, hal ini hanya berlaku jika dilakukan sesudah hari raya tersebut.

/ Regulasi

Irsyaad W 19 Maret, jam 12:30 siang 19 Maret, jam 12:30 siang



– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengampuni kekeliruan warga yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Dedi membatalkan utang pajak Kendaraan sejak tahun 2024 secara mundur.

Tetapi, orang nomor satu di Jawa Barat meminta hal yang sederhana ini kepada warga yang belum membayar pajak kendaraan.

“Kami mengucapkan permohonan maaf jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dapat menyajikan pelayanan optimal kepada masyarakatnya. Selain itu, kami pun siap memaafkan kesalahan para warga yang sampai sekarang masih telantar dalam pembayaran pajak kendaraan beroda dua ataupun empat, baik karena kelalaian, niat buruk, atau benar-benar belum mendapatkan dana cukup untuk melunasinya,” ungkap Dedi Mulyadi pada akun TikTok miliknya yaitu Kang Dedi Mulyadi serta telah diverifikasi kembali pada tanggal 18 Maret 2025 seperti diambil dari situs Kompas.com.

Namun, Gubernur tegaskan bahwa bagi orang-orang dengan kemampuan keuangan namun belum bersedia membayar pajak, hendaknya jangan keluhkan situasi jalan yang rusak.

Sebagai tindakan nyata, Dedi Mulyadi menyatakan pencabutan total piutang pajak Kendaraan Bermotor yang terkait dengan tahun 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.

“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan,” ucapnya.

Meski begitu, Dedi pun menanyakan, “Namun sesudah Idul Fitri, harap perpanjanglah izin pengendaraan mobil saya,” tandasnya.

Gubernur menetapkan periode dari tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 sebagai batas waktu bagi para pemilik kendaraan untuk memperbarui pajak mereka sesuai dengan tarif pajak terbaru di tahun 2025 tanpa harus membayarkan kewajiban yang tertunggak sebelumnya.

“Sudah kuterima pembenaran mengenai kesalahan (keterlambatan pembayaran pajak) dan aku pun berharap bahwa mereka bisa menerima permohonan maafku apabila sejauh ini belum dapat menyediakan layanan yang optimal,” ungkapnya.

“Tetapi, untuk mereka yang belum menyelesaikan pembayaran pajak dalam dua bulan sejak Lebaran, harap dicatat bahwa kendaraan tanpa pajak dilarang melintasi jalanan di Jawa Barat. Bagaimana kalau tetap mencoba melalui langit?” katanya sambil tersenyum.

Dedi Mulyadi mengakhiri pidatonya dengan berharap semua penduduk Jawa Barat bisa melaksanakan mudik dan menyambut hari raya Idul Fitri dengan penuh kegembiraan.

“Harapannya semua orang dalam keadaan sehat dan dapat melaksanakan perjalanan pulang serta merayakan Idulfitri dengan penuh keriangan,” tegasnya.


Copyright 2025

Related Article

Related posts