,
Jakarta
– Meirizka Tannur, tersangka kasus suap hakim serta pemberian Gratifikasi dalam Pengelolaan Perkara Gregorius
Ronald Tannur
tidak keberatan jika sang buah hatinya harus diadili oleh hukum bila telah terbukti bersalah dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti.
“Bila kesalahan ada pada dirinya (Ronald Tannur), seharusnya ia mendapatkan hukuman, mengapa aku harus memberi suapan kepada hakim? Tentu saja tidak masuk akal,” ungkap Meirizka Tannur di dalam Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
Sebagai orang tua biologisnya, Meirizka Tannur menyampaikan bahwa dia benar-benar paham dengan karakter putranya. Dalam depan para penghadir sidang, Meirizka Tannur menjelaskan bahwa ia telah mendidik sang anak untuk selalu bertindak baik. “Lebih-lebih hingga memberi suap kepada hakim, tentunya hal tersebut sama sekali tak mungkin dilakukan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut dikemukakan Meirizka ketika dia diminta mengkonfirmasi informasi yang disajikan Ronald Tannur. Di pengadilan ini, Ronald Tannur hadir sebagai saksi.
Pada saat memberikan keterangannya, Ronald Tannur diserbu berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum, kemudian giliran penasihat hukumnya yakni Lisa Rachmat, serta penasehat hukum Meirizka Widjaja Tannur yang bertanya mengenai tuduhan suap kepada para Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait hal tersebut pula, sang ibu melalui penasihat hukumnya, yaitu Ronnie sendiri dimintakan pendapat tentang bagaimana rasanya dia mendengar bahwa Meirizka Widjaja Tannur didakwakan atas kasus membrikan suap pada hakim dengan tujuan agar dirinya dibebaskan.
“Pecah Pak, apakah masih ada hal lain yang dapat saya sampaikan? Saya sangat menyesali semuanya, bila saya tak pergi pada malam tersebut, mungkin insiden seperti ini tidak akan terjadi,” ungkap Ronald. Mengetahui perasaan Ronald Tannur, sang pengacara pun meminta agar ia menyampaikan pesannya kepada Ibunya. “Mohon maaf yaa Bu,” tutur Ronald Tannur.
Permintaan maaf yang disampaikan Ronald Tannur pun dijawab oleh ibunya. “Ibu telah mengampunimu, Ronald. Ibu hanya ingin kau berdoa saja, dan ibu juga akan mendoakanmu,” ujar Meirizka Tannur.
Insiden ini dimulai saat Polres Kota Besar Surabaya menyelidiki dugaan pembunuhan parah yang dilakukan oleh Ronald Tannur, yang merenggut nyawa Dini di dekat pusat perbelanjaan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada tanggal 4 Oktober 2023. Kasus tersebut mulai diketahui setelah Ronald melapor tentang meninggalnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Tim petugas lantas menuju lokasi untuk melakukan investigasi dan menemukan beberapa hal mencolok berkaitan dengan penyebab kematian si korban.
Ronald dibebaskan oleh panel tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri atas Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Setelahnya, Kejaksaan Agung menyelidiki adanya tuduhan tentang pemberian Gratifikasi serta suap kepada hakim dalam kasus tersebut dengan hasil putusan yang mencurigakan.
Para hakim tersebut dituduh menerima suap dan imbalan lain senilai Rp 1 miliar serta SGD 308 ribu atau kira-kira Rp 3,67 miliar dari Meirizka Widjaja, sang ibu Ronald Tannur, dengan perantaraan pengacaranya yakni Lisa Rachmat. JPU mencurigai bahwa pemberian kebaikan atau janji tersebut bertujuan untuk mengubah keputusan perkara yang menjadi tanggung jawab para hakim tersebut dalam proses persidangan.
Ketiga orang tersebut dicurigai sudah tahu bahwa uang dari pengacara Lisa Rachmat digunakan untuk mendapatkan vonis bebas bagi kliennya.
Ronald Tannur
“Disebutkan atau seharusnya dicurigai bahwa hadiah atau janji itu ditawarkan dengan tujuan mengubah putusan perkara yang dia tangani,” jelas Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Bagus Kusama Wardhana, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari Selasa, 24 Desember 2024.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







