Ifan Seventeen Jadi Direktur PFN, Namun Laporan Harta Kekayaannya ke KPK Belum Dikirim

Ifan Seventeen Jadi Direktur PFN, Namun Laporan Harta Kekayaannya ke KPK Belum Dikirim

Riefian Fajarsyah yang lebih dikenal sebagai Ifan ‘Seventeen’ diangkat menjadi Direktur Utama PT Perusahaan Produksi Film Nasional (PFN). Sebagai bagian dari posisinya tersebut, Ifan berkewajiban untuk mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bersangkutan termasuk dalam kelompok yang Harus Melaporkan,” ungkap perwakilan KPK Budi Prasetyo terhadap jurnalis pada hari Rabu, 19 Maret.

Jikaan diangkat sebagai Direktur Utama PT PFN pada akhir Maret 2025. Menurut Budi, Ifan diberi tenggat waktu tiga bulan setelah pengangkatan untuk melaporkan LHKPN-nya.

Namun, sampai sekarang dia belum mengirimkan laporannya.

“Belum menyampaikan LHKPN. Batas waktunya adalah tiga bulan setelah dilantik atau diangkat ke dalam posisi tersebut,” terangkan Budi.

Ifan belum memberikan komentar terkait kewajibannya untuk melaporkan LHKPN kepada KPK itu.

Kementerian BUMN memberikan komentar mengenai pengangkatan Penyanyi Riefian Fajarsyah alias Ifan dari grup Musik Seventeen menjadi Direktur Utama di PT Produksi Film Negara (PFN).

Perwakilan resmi dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Putri Viola, telah mengonfirmasi keputusan untuk menunjuk Ifan sebagai Direktur Utama PFN. Di samping itu, pihak berwenang pun sudah mencalonkan seorang Komisaris Utama baru bagi PFN; meski demikian, nama individu tersebut belum diungkap oleh Putri.

“Benar, Ifan Seventeen sebagai Direktur Utama PFN benar-benar telah dipercayai. Dia memang baru saja dilantik menjadi direktor dan seperti yang kita ketahui sekarang Komut atau komisaris utamanya pun telah ditentukan,” terangnya saat ditemui di Kementerian BUMN pada hari Rabu (12/3).

Putri mengakui bahwa banyak komentar publik menunjukkan keraguan tentang pengalaman Ifan dalam industri film, sehingga muncul pertanyaan terkait alasan dia dipilih sebagai Direktur Utama PFN.

Dia mengatakan bahwa sebenarnya Ifan telah memiliki pengalaman sebagai produser film, oleh karena itu Kementerian BUMN berpendapat bahwa ini merupakan bukti yang cukup untuk menunjukkan jika Ifan layak menjadi Direktur Utama PFN.

Namun, jika kita melihat prestasinya, ternyata Ifan tidak hanya berkiprah dalam bidang musik. Dia juga memiliki pengalaman sebagai produser, yang semoga dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan PFN,” ungkap Putri.

Related posts