Isa Zega Yakin Akan Memenangi Kasus Hukum yang Menjaringnya

Isa Zega Yakin Akan Memenangi Kasus Hukum yang Menjaringnya


MALANG,

– Isa Zega menghadiri persidangan berlanjut dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.

Pada kesempatan itu, panel hakim yang diketuai Ayun Kristianto menampik pengecualian yang disampaikan oleh kelompok pengacara Isa Zega.

Merespons putusan itu, Isa Zega menunjukkan sikapnya yang tenang.

Walaupun pengecualianannya di tolak, dia masih percaya bisa menang dalam kasus tersebut.

“Kali ini adalah yang kedua kalinya pengecualian yang diajukan saya ditolak. Sebelumnya, saat berada di Jakarta Selatan, permohonan pengecualian saya pun telah ditolak. Namun, dalam putusan akhir, dinyatakan bahwa saya tidak terbukti bersalah,” jelas Isa Zega setelah persidangan.

Isa Zega menyatakan bahwa penolakan terhadap eksemplernya tidak berarti sebagai penghentian dari seluruhnya.

“Maka Insya Allah tetap positif di pengadilan Kepanjen ini, masih terdapat keadilan yang setara dengan apa yang telah saya peroleh di Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Dia juga mengklaim memiliki lebih banyak bukti yang dapat memperkokoh argumennya.

“Terdapat bukti pendukung lainnya, jenis apa itu akan kita ketahui selanjutnya di persidangan,” jelasnya.

Di samping itu, Isa Zega sudah mempersiapkan lima orang saksi yang bisa memberatkan kasus, salah satunya adalah pakar.

“Pastinya akan ada beberapa saksi yang kami panggil, kira-kira lima sampai enam orang. Ada ahli di bidangnya dan juga warga biasa,” jelasnya.

Selanjutnya, Isa Zega, yang sebenarnya bernama Adrena Isa Zega, mengaku tidak tertekan dengan upaya penangguhan tahanan yang kini sedang diperikirkan oleh sang hakim.

“Tidak mengapa, sebab pada masa lalu saya pun sudah pernah di penjara selama empat setengah bulan. Saya menjalani hal itu dengan sabar, tidak menjadi masalah karena tidak ditangguhkanpun tak ada ruginya,” ucapnya.

Akan tetapi, dia masih berharap majelis hakim akan menerima permintaannya untuk mendapatkan tangguhan penahanan, karena sejauh ini dia sudah menunjukkan kerjasama yang baik dalam proses peradilan tersebut.

“Saya memang selalu kooperatif. Dari awal pemanggilan oleh polisi dan kejaksaan hingga saat ini saya tetap kooperatif,” tegasnya.

Sekarang sebelumnya, Isa Zega menghadapi masalah hukum karena diduga telah mencemarkan nama baik pengusaha Shandy Purnama Sari.

Pada persidangan bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Selasa, 25 Februari 2025, disebutkan bahwa Isa Zega dicurigai telah menyalahi nama Shandy melalui materi yang diposting ke media sosial.

“Itu dia poin utamanya; di balik dokumen tersebut, Shaudesip (Shaun the Sheep) sudah menemui seorang peri dan kemudian keduanya membuat kesepakatan dengan saling bersumpah di Al-Quran. Apalagi Shauneship saat ini sedang hamil,” begitu salah satu bagian dari isi yang dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi.

Ari menyatakan bahwa seluruh postingan di platform-media sosial yang diposting oleh terdakwa adalah tuduhan palsu dan menjelek-jelekan reputasi Shandy Purnama Sari, pemilik merek kosmetika MS Glow.

“Bahwa semua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari,” tuturnya.

Berdasarkan tindakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjerat Isa Zega dengan hukuman sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a bersama-sama Pasal 27B ayat (2) huruf a dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, yang telah dimodifikasi melalui UU No. 1 Tahun 2024.

Related posts