, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN), Riefan Fajarsyah yang lebih dikenal sebagai Ifan Seventeen, diwajibkan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Posisi yang disebutkan itu tergolong dalam daftar pelaporan wajib LHKPN,” ujar anggota tim juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat berbicara dengan pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Berdasarkan pernyataan Budi, Ifan harus mengirimkan LHKPN kepada KPK paling lambat tiga bulan setelah dilantik. “Paling lama tiga bulan semenjak proses pengangkatan,” ungkap Budi dengan tegas.
Sebelumnya, Ifan diangkat sebagai Direktur Utama PT PFN pada tanggal 10 Maret 2025.
Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla mengatakan penunjukan Ifan diharapkan dapat membawa perkembangan baru bagi bisnis perusahaan. Terlebih, kata dia, Ifan memiliki pengalaman dan latar belakang yang cukup untuk mengembangkan dan memberikan terobosan untuk PFN.
“Ini
kan
Ada seorang pemimpin muda, jika diberi kesempatan menjadi Direktur Utama, maka kelak dia dapat meminta bantuan untuk segala hal. Nanti akan ditilik kemampuan kreatifnya, pengalaman kerjanya, latar belakang serta terobosan apa saja yang bisa ia buat bagi PFN,” ungkap Putri saat berada di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, pada hari Rabu, 12 Maret 2025.
Kepala Kantor Sekretaris Perusahaan PT Produksi Film Negara (Persero), Ihsan Chairdiansyah, menyampaikan informasi mengenai penetapan Ifan Seventeen menjadi Direktur Utama di perusahaan itu.
Menurut Ihsan, walaupun Ifan dikenal sebagai penyanyi utama dari grup band Seventeen, dia telah berkecimpung dalam bidang kreatif selama bertahun-tahun dan mempunyai pengetahuan serta pengalamannya yang mendalam, bukan hanya di sektor musik namun juga di dunia film.
“Selayaknya disebutkan, meskipun latar belakang Pak Ifan adalah sebagai musisi atau vokalis band Seventeen, ia telah berkontribusi secara signifikan di bidang industri kreatif selama periode yang cukup lama,” ungkap Ihsan beberapa hari yang lalu.
Ihsan menyatakan bahwa Ifan Seventeen, dengan nama penuh Riefian Fajarsyah, bukan hanya terjun di industri musik. Dia pun telah mencoba diri sebagai produser film serta aktor, salah satunya adalah perannya dalam film “صندIntialized
Sukep: The Movie
” (2019) dan
“Kemarin”
(2021), dan berperan sebagai Eksekutif Produser dalam film “صند$fdata
Kau dan Dia
” di tahun 2021.
Di samping itu, Ifan dikenal juga telah menyandang posisi sebagai Kepala Bagian Komunikasi dan Informasi (Bakominfo) dari Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekraf). Selanjutnya, Ihsan menerangkan bahwa PFN sedang dalam proses transisi untuk berkembang menjadi sebuah perusahaan penyedia fasilitas konten serta pembuatan film nasional, bukan hanya fokus pada produksi film bioskop saja.
Dibawah kepemimpinan Ifan, PFN akan tetap meneruskan tindakan-tindakan yang sudah dicanangkan sebelumnya oleh pemimpin-pemimpin sebelumnya, dengan penekanan khusus pada pengembangan aspek isi atau kontennya.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







