Jasa Agung Berikan Kepastian Tindakan Terhadap Anggota Kelompok “Orang-orang Senang” yang Terlibat dalam Kasus Korupsi Pertamina



Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana untuk mengambil tindakan atas anggota yang tidak teliti dalam pelaksanaan pengawasannya bila tersangka kasus dugaan suap di bidang manajemen minyak dan operasi pabrik dapat mempersembahkan bukti bahwa mereka telah menyelipkan peralatan komunikasi saat ditahan.

Burhanuddin menyampaikan hal itu merespons dugaan adanya grup WhatsApp (WA) yang dimiliki oleh sejumlah terdakwa dengan nama “Orang-orang Senang”.

Pemberitaan tentang obrolan grup WhatsApp “Orang-orang Senang” menjadi sorotan besar bagi publik usai anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menginterogasi para pemimpin tertinggi dari PT Pertamina (Persero) selama sidang bersama dengan Komisi VI yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta pada hari Selasa, 11 Maret 2025.

“Sebab di penjara dilarang membawa peralatan komunikasi. Jika terdapatnya, berarti salah satu bawahan saya yang tidak sopin, saya akan bertindak. Jika memang ada, mari kita telusuri lebih lanjut,” ungkap Burhanuddin saat berada di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta seperti dilansir dari sumber tersebut.




, Rabu (12/3/2025).

Kantor Kejaksaan Agung akan menyelidiki kelompok WhatsApp “Orang-orang Senang”.

Burhanuddin juga mengatakan bahwa mereka akan meneliti keberadaan grup WA “Orang-orang Senang” yang disinyalir dikendalikan oleh tersangka.

Akan tetapi, dia tidak memberikan detail lebih lanjut tentang apakah kelompok WhatsApp itu dikuasai oleh pelaku yang berasal dari tingkatan atas Pertamina, pihak perantara, atau keduanya.

“Tentang kelompok WhatsApp kita, mari kita teliti lebih jauh,” kata Burhanuddin.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa tim mereka hanya mengetahui adanya grup WhatsApp dengan nama “Orang-orang Senang” melalui laporan berita.

Dia menyatakan bahwa kelompok itu seharusnya tak pernah ada lantaran sang terdakwa telah diringkus usai menghadapi penyelidikan pada Senin (24 Februari 2025), serta Selasa (6 Maret 2025).

Harli pun menggarisbawahi janji Burhanuddin bahwa dia akan memberikan sanksi keras kepada para anggota apabila ternyata sang tersangka memasukkan peralatan komunikasi ke dalam tempat penahanan serta memiliki grup WhatsApp untuk tetap menjalin komunikasi.

Dicari tahu apakah kelompok tersebut ada atau tidak. Karena kita pun pernah mengetahui dari berita publik dan media.

Nah

Jadi begitu, ini memang tidak benar ya? Kan

gitu.

Namun jika setelah mereka ditahankan, hal tersebut dapat dipastikan bahwa tidak ada,” ujarnya.

Bila hal tersebut terjadi saat mereka telah ditahan, maka kita harus tegas. Sekarang Anda bisa melihat sendiri, sebutkan apakah ada jaksa yang tidak patuh? Sementara itu, bahkan beberapa jaksa kami sudah mendakwa.

kok.

“Iya, itu adalah komitmennya,” imbuh Harli.

Mufti Anam mengaku menangis

Sebelum ditangani oleh Kejagung, Mufti pernah menyampaikan bahwa para anggota Komisi VI mendapat informasi tentang adanya grup WhatsApp yang bernama “Orang-orang Senang”.

Ia mengetahui kabar itu saat membaca berita dari sebuah sumber yang dishare ke grup WA Komisi VI.

Bila ini memang terjadi, Mufti berpendapat bahwa tersangka dalam kasus suap pengelolaan minyak dan pabrik produksinya telah bertindak dengan sengaja.

Dia juga mengatakan bahwa mereka telah dengan sengaja menari-nari di atas penderitaan masyarakat dan mencuri dana dari negara.

Bahkan tadi malam Bapak Simon (Direktur Utama Pertamina), saat kita akan tidur, kita mengetahui sebuah berita yang di-

share

Satu teman kita di komisi VI, menyentuh hati kami Pak,” ungkap Mufti seperti dilansir dari kanal YouTube.


Kompas TV


, Selasa (11/3/2025).

“Sementara dalam kelompok tersebut apa ya Pak? Pernyataan Jaksa Agung menyebutkan bahwa mereka menemukan grup WhatsApp dengan nama ‘Orang-orang Senang’,” katanya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi sembilan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan minyak dan operasional pabrik.

Insiden itu terjadi dalam cakupan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerjasama (KKK) antara tahun 2018 hingga 2023.

Kerugian finansial negara sebesar Rp 193,7 triliun tercatat karena skandal itu di tahun 2023.

Di samping itu, Kejaksaan Agung juga menemui bukti hukum terkait sejumlah pejabat Pertamina yang disebutkan sebagai tersangka dan diduga melibatkan diri dalam penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 (Pertalite), atau bahkan variasi lebih rendah dari standarnya, ke campuran RON 92 (Pertamax).

BBM yang telah dicampur itu kemudian dijual ke publik dengan tarif Pertamax.

Berikut ini, sembilan individu yang telah dijadikan tersangka adalah:

  • Kepala Eksekutif PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS)
  • Kepala Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)
  • Pemilik Manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
  • VP Manajemen Bahan Mentah PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP)
  • Kepala PT Jenggala Maritim serta Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
  • Kepala Bagian Optimalisasi Bahan Mentah dan Produk di PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS),
  • Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa serta Komisaris dari PT Jenggala Maritim yaitu Dimas Werhaspati (DW).
  • Kepala Divisi Pemasaran Korporat dan Ritel PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK),
  • VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC)

Related posts