Kebimbangan Overkost Rumah Dinas BRIN: Sanksi Mengintai bagi Para Peneliti Aktif

Kebimbangan Overkost Rumah Dinas BRIN: Sanksi Mengintai bagi Para Peneliti Aktif



IKABARI.COM


,


Tangerang Selatan


– Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih bertugas di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Nasional (BRIN)

BRIN

) dipaksa keluar atau meninggalkan tempat tinggal resmi di komplek perumahan tersebut

Puspiptek

Serpong, Tangerang Selatan. Mereka terkena dampak dari Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 yang berjudul Aturan Hunian di Area BRIN.

Pantauan

Tempo

Di tempat itu pada Minggu, 16 Maret 2025, beberapa hunian terlihat tidak berisi. Namun, sebagian besar tetap dihuni meskipun telah menerima instruksi untuk pindah mulai tanggal 14 Maret. Orang-orang yang kami temui enggan menjelaskan atau memberi alasannya.

Mayoritas rumah tampak seolah-olah dari bangunan tua tetapi masih dirawat dengan baik. Beberapa di antaranya memiliki penambahan fasilitas yang diklaim berasal dari sumber daya pribadi. Di sisi lain, BRIN juga terus-menerus melakukan renovasi pada area-area dalam kawasan tersebut. Salah satu proyek telah menciptakan sebuah lapangan.

mini soccer

yang disewakan untuk umum.

Perintah untuk mengosongkan rumah dinas yang ditempati oleh pegawai aktif pun disampaikan dalam petisi yang diajukan oleh sekelompok orang dengan nama Masyarakat Penyelamat Riset (MPR) RI. Kelompok ini meminta agar dicabutlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 serta menyelamatkan harta penelitian negeri dari dominasi pihak swasta maupun luar negeri. Aturan tersebut diyakini menjadi ancaman bagi perkembangan ilmu pengetahuan di tanah air.

“Mafia-nya swasta: Laboratorium dan rumah dinas diberikan kepada konglomerat, sedangkan para peneliti ditendang layaknya sampah!” demikian terdengar sorotan grup tersebut yang sebelumnya juga mencetuskan petisi daring pada tanggal 7 Maret. Petisi dengan judul ‘Batalakan Swastanisasi Manajemen Laboratorium dan Tanah Badan Penelitian dan Inovasi Nasional’ itu sudah menerima lebih dari 1.200 dukungan saat artikel ini dimuat.

Pada bagian pembuka cerita tersebut dikemukakan bahwa tindakan pembenaran diri ditunjukkan sebagai skandal oleh BRIN, karena para peneliti diminta untuk meninggalkan lokasi mereka sebelum tanggal 14 Maret 2025 (hari ke-14 Ramadhan), tanpa adanya bantuan sosial ataupun alternatif hunian yang tersedia. Hal ini menyebabkan keluarga menghadapi tekanan dalam pencarian tempat tinggal mendesak. Pesannya berlanjut dengan menegaskan, “Ini adalah era privatisasi fasilitas penelitian serta pengusiran pahlwan ilmu dari negara pada saat bulan keramat.”

Pada sebuah memorandum resmi dari Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN tanggal 27 Februari 2025, terdapat informasi mengenai hal ini yakini sebagai berikut:

file

-nya juga sampai kepada

Tempo

Dinyatakannya penertiban penghuni rumah nasional sesuai dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 yang membahas Penghunian Rumah Negara dalam lingkup BRIN.

Dalam dokumen tersebut tercantum aturan bahwa izin tinggal di negeri asing berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan bisa dipanjangkan sekali lagi dengan melakukan penilaian ulang. Selanjutnya, perpanjangan izin tinggal yang disebutkan tadi hanya boleh dilakukan hingga maksimal satu tahun.

Disebutkan pula, orang-orang yang tinggal di tempat kediaman negara wajib membersihkannya dan menyerahkannya bersama dengan kunci-kuncinya ke unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset milik negara dalam kondisi yang layak tidak lebih dari 30 hari setelah masa berlaku izin huni habis atau saat izin tersebut dicabut.

Berikutnya, jika warga negara yang bertugas sebagai pegawai negeri masih menempati rumah dinas setelah masa tugasnya berakhir, mereka akan menerima sanksi disipliner bagi pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nota dinas yang dikutip

Tempo

Ini menuntut agar seorang Pegawai Negeri Sipil yang masih bertugas sudah diajukan untuk meninggalkan rumah dinas pada akhir tahun lalu dan periode tersebut diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Surat edaran dikirim ke pemimpin di institusi penelitian mereka guna membantu menginformasikan hal ini kepada bawahannya.

Bila pihak terkait tidak mengikuti langkah-langkah tersebut hingga tanggal 14 Maret 2025, kami akan melaporkan adanya indikasi pelanggaran disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil ke Sekretaris Utama,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Gelombang ketidaktenangan di Puspiptek Serpong berlanjut dari tahun sebelumnya ketika ribuan masyarakat terlibat dalam demonstrasi tersebut.

pensiunan

Para ilmuwan diminta untuk membersihkan rumah dinas mereka yang sudah dihuni selama bertahun-tahun. BRIN telah mengirim surat peringatan kepada para penghuni dan menuntut agar mereka segera meninggalkan tempat tinggal serta mereturnkan kuncinya paling lama pada tanggal 15 Mei 2024.

Surat peringatan tersebut adalah surat peringatan ketiganya usai upaya evakuasi mulai Januari 2024 gagal. Penghuni yang enggan mematuhi instruksi menyebutkan bahwa rumah dinas yang ditempati oleh ribuan mantan peneliti dan pekerja aktif Puspiptek/BRIN masih tanpa kejelasan hukum tentang hak propertinya. Apakah menjadi aset dari BRIN atau tidak.

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN, Arywarti Marganingsih, menyebut bahwa penyemaian area tersebut merupakan langkah berkelanjutan atas saran Badan Pemerika Keuangan (BPK) tahun 2020 dan 2023. Saran ini menekankan agar BRIN merapihkan status hunian di Rumah Dinas untuk individu yang telah tidak memenuhi kriteria tertentu, misalnya mereka yang sudah pensiun.

Related posts