Sebanyak 29 seniman musik dari Indonesia yang menjadi bagian dari asosiasi bernama VISI secara resmi telah mengajukan petisi uji materi terhadap UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ariel NOAH dan teman-temannya mengajukan gugatan tersebut pada tanggal 7 Maret 2025.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atas sejumlah aturan dalam peraturan-peraturan yang dianggap kurang memadai dalam melindungi hak cipta lagu-lagu tersebut.
Musisi-musisi yang menjadi bagian dari VISI (Vibrasi Suara Indonesia) sebelumnya sudah mencoba beberapa langkah pendekatan, seperti berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pihak-pihak lain tentang masalah sistem royalti yang masih diperdebatkan.
Lima Butir Undang-Undang tentang Kekayaan Intelektual yang Dicabar
Ariel dari NOAH bersama teman-temannya mengkritik lima butir pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dinilai merugikan mereka, yakni:
-
Pasal 9 ayat (3)
Menetapkan batasan terhadap reproduksi dan/atau pemanfaatan komersial karya tanpa persetujuan dari pencipta atau pemilik hak cipta.
Musisi menganggap aturan tersebut masih kurang tegas dalam menyediakan perlindungan untuk para penulis lagu terhadap penggunaan secara komersial yang tidak sah.
-
Pasal 23 ayat (5)
Membolehkan pemanfaatan komersial karya tertentu yang dipertunjukkan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari pembuatnya, asalkan pengguna tersebut membayarkan royalti lewat Lembaga Pengelola Hak Cipta (LPHC).
Musisi merasa bahwa sistem tersebut belum sepenuhnya memastikan perlindungan atas hak ekonomi mereka, khususnya berkaitan dengan tingkat kejelasan dalam penyebaran royalti.
-
Pasal 81
Menyertakan hak bagi pencipta atau pemegang hak terkait untuk mengimplementasikan hak-hak ekonomi dengan cara mandiri atau lewat pemberian izin pada pihak luar sebagai mitra.
Mereka menganggap bahwa aturan tersebut bisa menyebabkan para penulis lagu kehilangan kontrol atas hak ekonomi mereka sebab hak-hak tersebut mungkin akan diserahkan kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan langsung dari sang kreator.
-
Pasal 87 ayat (1)
Menetapkan bahwa pencipta atau pemegang hak terkait harus bergabung dengan LMK supaya dapat menerima imbalan dari pemanfaatan hak cipta pada layanan publik berbasis bisnis.
Musisi-musisi berpendapat bahwa peraturan ini harus lebih lentur dan tak mensyaratkan penulis lagu untuk tergabung dalam LMK, sebab tidak seluruh musisi mau atau mampu menjadi bagian dari institusi itu.
-
Pasal 113 ayat (2)
Menetapkan hukuman penjara untuk orang yang melanggar hak ekonomi pencipta saat digunakan secara komersial.
Musisi menganggap bahwa hukuman tersebut masih kurang keras untuk membuat para pelaku pengeksploitasian karya dengan cara tidak sah menjadi kapok.
Reaksi dari Industri Musik
Tuntutan hukum ini menarik perhatian besar dari dunia musik. Artis senior seperti Ahmad Dhani menyatakan kekagumannya karena banyak artis muda yang memperdulikan hak cipta lagu.
“Astagaa, tidak menyangka mereka benar-benar memperhatikan sang penulis lirik. Sangat tersentuh,” tulis Ahmad Dhani di Instagram pada tanggal 11 Maret 2025.
Diskusi mengenai mekanisme royalti dan hak cipta di Indonesia telah muncul lagi setelah insiden antara Ari Lasso dengan Agnez Mo menimbulkan perbincangan besar terkait kesetaraan dalam pembagian royalti untuk lagu-lagu musik.
Beberapa orang berpendapat bahwa aturan yang ada masih harus diubah untuk mencapai keadilan terhadap penulis lagu.
Melalui tuntutan hukum ini, sejumlah artis menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat bisa merevisi dan menyempurnakan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Cipta agar mampu memberikan perlindungan tambahan untuk pembuat lagu serta pemain industri musik di tanah air.
Daftar 29 Artis yang Melawan Undang-Undang Hak Cipta
Berikut terdapat daftar 29 artis yang mengajukan gugatan tersebut:
- Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
- Nazril Irham (Ariel NOAH)
- Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
- Dwi Jayati (Titi DJ)
- Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika)
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Sri Rosa Roslaina Handiyani yang dikenal sebagai Rossa
- Raisa Andriana (Raisa)
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma (Bernadya)
- Anindyo Baskoro (Nino RAN)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza (Afgan)
- Ruth Waworuntu Sahanaya (Ruth Sahanaya)
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
- Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi Kembali Hidup)
- Ahmad Zulfikar Fawzi (Ikang Fawzi)
- Andini Aisyah Hariadi (Andien)
- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
- Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah (Teddy Adhitya)
- David Bayu Danang Joyo (David Bayu)
- Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
- Hatna Danarda (Danar Widianto)
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo (Rendy Pandugo)
- Gamaliel Krisatya (Gamaliel Tapiheru)
- Mentari Ganti Nama Putri (Mentari Novel)
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







