Kematian Abdul Gani Kasuba: Apa yang Terjadi Selanjutnya untuk Blok Medan?

Kematian Abdul Gani Kasuba: Apa yang Terjadi Selanjutnya untuk Blok Medan?





,


Jakarta


– Bekas Gubernur Maluku Utara
Abdul Gani Kasuba
Atau AGK diberitakan telah wafat pada hari Jumat, 14 Maret 2025 kurang lebih pukul 19:54 WITA. Pelaku tindak pidana suap tersebut akhirnya menutup mata di usianya yang ke-73 di ruangan ICU Rumah Sakit Umum Daerah dr Chasan Ternate, setelah berjuang selama hampir dua bulan melawan penyakitnya.

Perginya Abdul Gani Kasuba tetap membekas dengan teka-teki.
Blok Medan
Yang muncul selama sidang kasus korupsi yang menyeretnya itu. Blok Medan diduga adalah kode untuk perilaku terkoruk yang berhubungan dengan perizinan pertambangan nikel di Halmahera Timur bagi para pebisnis dari Medan.

Kode ini mendapat sorotan karena mencantumkan nama putri dan mertua dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi—Kahiyang Ayu dan
Bobby Nasution
Dalam persidangan berlanjut terkait kasus dugaan suap AGK di Pengadilan Negeri Ternate pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024, disinggung mengenai dugaan manipulasi perusahaan tambang nikel yang dimiliki anak Presiden Joko Widodo itu.


Tempo

mengulas kembali penggunaan frasa Blok Medan dalam persidangan kasus AGK yang sempat jadi pembicaraan hangat karena mengaitkan dengan anggota keluarga Jokowi

Timbulnya sebutan “Blok Medan” yang mencakup nama Wali Kota Medan ketika itu, Bobby Nasution beserta istrinya, Kahiyang Ayu, dimulai setelah terselenggaranya penyingkapan kasus dugaan suap terkait AGK lewat Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023.

Pada tindakan tersebut, KPK menggerebek 18 individu dan menyita dana senilai Rp 725 juta. Kemudian, KPK meresmikan tujuh orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah AGK bersama dengan Kadisperkimda, Adnan Hasanudin; kepala dinas PU PR, Daud Ismail; ketua BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan yang merupakan warga swasta.

Wakil Ketua KPK waktu itu, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa AGK ditangkap karena dituduh terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proyek penyediaan barang dan jasa menggunakandana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2021 sampai 2023. Menurut keterangan tersebut, AGK diklaim berperan dalam memilih pihak kontraktor mana yang akan berhasil dalam proses tender untuk proyek-proyek tersebut.

“Nilai total untuk beragam proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang ada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara melebihi batasan anggaran sebesar Rp 500 miliar. Proyek tersebut meliputi konstruksi jalan dan jembatan lintasan Matuting-Rangaranga serta pengadaan jalan dan jembatan jalur Saketa-Dehepodo,” ungkap Alex.

Dari berbagai proyek itu, AGK selanjutnya memilih jumlah yang akan disetorkan oleh para kontraktor yang berhasil mendapatkan tender. Sedangkan, seperti dijelaskan Alex, proses pengiriman dana bisa dilakukan secara tunai atau melalui rekening penyimpan dengan menggunakan nama bank milik pihak ketiga ataupun badan usaha privat.

“Inisiatif menggunakan akun pembantu ini merupakan hasil pemikiran bersama antara AGK dan Ramadhan Ibrahim. Buku rekening serta kartu ATM masih disimpan oleh Ramadhan Ibrahim yang dipercayakan AGK,” jelas Alex.


Munculnya istilah Blok Medan

Tindak pidana korupsi yang dilancarkan oleh AGK tidak hanya berfokus pada sektor proyek infrastruktur, tetapi juga mencakup pemberian izin pertambangan. Skandal ini pun akhirnya terkuak selama persidangan lanjutan kasus di Pengadilan Negeri Ternate, tepatnya pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 silam. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara, yakni Suryanto Andili.

Suryanto menyatakan bahwa AGK telah mengundangnya ke Medan, Sumatera Utara untuk bergabung dalam suatu pertemuan dengan salah satu pebisnis lokal. Dia menjelaskan bahwa tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk melancarkan proses perizinan bisnis penambangan yang dimiliki Bobby Nasution beserta istrinya. Suryanto juga menambahkan bahwa AGK merujuk pada “Blok Medan” sebagai kode dalam konteks pemberian ijin usaha tambang ini.

Suryanto menyatakan bahwa dirinya diminta untuk ikut serta mendampingi AGK menuju Medan dengan tujuan mengambil alih posisi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, yakni Bambangan Hermawan yang tidak dapat berpartisipasi pada acara tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa pertemuan itu melibatkan pula Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan anak iparnya AGK.

“Ungkapan ini (Blok Medan) lebih baik dijelaskan oleh Pak Ucu (Muhamin Syarif),” ujar Suryanto.

Muhaimin Syarif merupakan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara yang kini disebut sebagai tersangka dan sudah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terkait dengan dugaan penerimaan suap AGK. Ia diduga berperan dalam memberikan suap berkaitan dengan proses perizinan bisnis tambang di wilayah Halmahera.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate tanggal 1 Agustus 2024, AGK hadir sebagai saksi utama dan mengaku bahwa sebutan Blok Medan digunakan dalam proses perizinan pertambangan di Halmahera terkait dengan bisnis milik istri Bobby, Kahiyang Ayu, yang notabene adalah anak ketiga dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kode tersebut dimiliki oleh istri Wali Kota Medan, yaitu sang istri dari Bobby,” ungkap AGK sambil tak menyangkal tentang adanya pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Pada kesempatan tersebut, Istana Negara memberikan komentarnya. Menteri Sekretaris Negara waktu itu, Pratikno, menyatakan ketidaktahuannya tentang putri Presiden Joko Widodo, yakni Kahiyang Ayu, serta suaminya yang juga disebut-sebut memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meskipun begitu, dia dengan tegas menolak klaim bahwa mereka berdua benar-benar memiliki izin pertambangan semacam itu.

Wah, saya tidak tahu. Tidaklah, tidak ada. Ini merupakan proses hukum,” ujar Menteri Sekretaris Negara singkat sebelum menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2024.

Beberapa pihak saat itu menyerukan untuk menyelidiki kasus Blok Medan. Akan tetapi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika tidak memberikan jawaban langsung tentang kemungkinan penyelidikannya dalam masalah Blok Medan yang muncul selama sidang AGK. Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bergantung pada hasil analisis Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

“Setiap data yang terungkap selama persidangan bisa dipakai oleh jaksa penuntut umum jika mereka merasa bahwa data itu membantu untuk menguatkan bukti kasus yang tengah diselesaikan,” ungkap Tessa melalui pesan daring ke Tempo pada hari Senin, 5 Agustus 2024.

Berikut adalah informasinya: Dalam perkara suap ini, AGK, yang telah menjadi Gubernur Maluku Utara selama dua masa jabatan, di vonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Ternate pada hari Kamis tanggal 26 September 2024. Putusan mengharuskannya menjalani hukuman penjara selama delapan tahun serta membayar denda senilai tiga ratus juta Rupiah. Selain itu, ia juga terkena sanksi tambahan berupa gantian kerugian mencapai seratus sembilan puluh miliar Rupiah ditambah dengan sembilan puluh ribu Dollar Amerika Serikat.

AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. Dia memberi instruksi kepada Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa untuk menata proses lelang ratusan proyek pemerintahan Provinsi Maluku Utara yang berlangsung antara tahun 2021 sampai 2023 senilai mulai dari Rp 100 juta hingga beberapa triliun. Keuntungan dibagi dalam skema 10-15% per tugas.

Abdul Gani melakukan upaya banding, tetapi Pengadilan Tinggi pada tanggal 18 November 2024 mempertahankan keputusan dari tahap awal. Setelah itu, dia mengajukan kasasi pada 19 Desember 2024 dan meninggal sebelum mendapatkan keputusannya.



Ade Ridwan Yandwiputra, Riri Rahayu, Budhy Nurgianto, Amelia Rahima Sari, Daniel A. Fajri,

dan

Bagus Pribadi

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Related posts