Ketua BEM IPB Gagal Mengakses Media Sosial Setelah Menyuarakan Kritikan terhadap RUU TNI: Kisahnya

Ketua BEM IPB Gagal Mengakses Media Sosial Setelah Menyuarakan Kritikan terhadap RUU TNI: Kisahnya





,


Jakarta


– Gunawan Aji Prasetyo menerima pemberitahuan dari Instagram, menyatakan bahwa akunnya akan dijon suspensi secara tetap pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025. Dia adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa.
IPB
2024 ini akunnya ditundaungkin dikarenakan aktivitasnya di media sosial yang menentang perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
RUU TNI
.

“Kemarin selama tiga hari berturut-turut, saya menjadi pembicara mengenai kampanye media sosial yang menentang Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI),” ujar Aji ketika dihubungi.

Tempo

Pada hari Selasa, tanggal 18 Maret tahun 2025.

Tindakan Aji yang tidak setuju dengan Rancangan Undang-Undang Tentang TNI tersebut juga disebarkan para pendukungnya melalui Instagram. Dia memang sering kali tampil menyuarakan pandangan tentang berbagai keputusan pemerintahan. Seperti halnya saat ia mengomentari kebijakan pengefisienan anggaran beberapa bulan sebelumnya.

Dia mencoba untuk memulihkan akunnya. Namun, ketika Aji mengajukan banding melalui layanan dukungan Instagram, permohonannya diabaikan.

Instagram menyatakan bahwa Aji menyalahi aturan komunitasnya dengan mengklaim dirinya sebagai orang lain. Argumen ini dibantah oleh Aji.

Menurut dia, sejak awal pembuatan akun Instagram-nya, identitas terdaftar adalah milik pribadinya. Aji mencurigai bahwa akunnya dilaporkan masif oleh para pendukung atau buzzer yang tidak setuju dengan pandangan kritisnya.

Tudingan tersebut semakin dipertegas berdasarkan data yang dihimpun Aji dari rekannya sejawatnya. Ia menyebutkan bahwa orang ini memiliki pengetahuan mendalam tentang sistem informasi.

“Pesan dari teman kakak mengatakan bahwa akun saya dilaporkan oleh lebih dari 200 akun buzzer,” jelas mahasiswa Jurusan Teknologi Produksi Ternak tahun masuk 2020 tersebut.

Aji tidak mau suaranya dikekang. Ia segera membikin profil baru dengan nama panggilan @gunawanaji_. Aji menegaskan bahwa ia akan menggunakan media tersebut sebagai wadah untuk mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Ia tegas dan yakin menentang setiap usaha yang bertentangan dengan niat reformasi,” katanya.

Serangan balas terjadi kepada para pemimpin organisasi Kontras yang menentang Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Kantor mereka yang berlokasi di wilayah pusat Kota Jakarta menjadi sasaran penyamaran diri dari individu tidak dikenal setelah ikut serta dalam interupsi pembahasan RUU TNI Komisi I DPR bersama dengan pihak pemerintahan di Hotel Fairmont Jakarta tanggal 15 Maret kemarin.

Andrie Yunus dari staf Kontras menerima berulang kali telpon dari seseorang yang tak dikenal pada malam hari ketika kantor mereka dikunjungi oleh orang asing. Ia memutuskan untuk tidak mengambil panggilan tersebut sejalan dengan tata cara keamanan.

Setelah mendapatkan teror dari seseorang yang tidak dikenali, Kontras juga melapor ke Polda Metro Jaya. Dilaporkan bahwa laporan tersebut dikirimkan oleh petugas pengaman hotel Fairmont Jakarta. Dokumen berupa laporan dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya ini disusun pada tanggal 15 April dan diproses pada hari yang bersamaan ketika ada demonstrasi warga sipil mengepung pertemuan tertutup seputar Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Menurut data dari Tempo, laporannya disusun berdasarkan sejumlah undang-undang tertentu. Beberapa di antaranya mencakup Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan tindakan kekerasan pada individu maupun properti, Pasal 335 KUHP tentang perilaku yang menjengkelkan, dan juga Pasal 406 KUHP soal penghancuran aset pihak ketiga. Selain itu ada juga UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan untuk Mengemukakan Pandangan dalam Rupa Rapat Publik dikarenakan hal tersebut dipandang melanggar hak konstitusi para anggota pertemuan.

Related posts