Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa sejumlahaktivis yang mendesak pertemuan Panja penyusunan kembali Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta, pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025, mencoba memasuki tempat acara tersebut tanpa persetujuan resmi.
Puan mengatakan hal itu setelah sekelompokaktivis dari koalisi masyarakat sipil datang ke Hotel Fairmont guna memprotes perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Mereka enggan menerima penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia karena mereka merasa bahwa aturan tersebut dapat membangkitkan kembali fungsi ganda Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui pemberian wewenang lebih luas kepada pasukan dalam departemen atau instansi tertentu.
Aktivis menganggap bahwa pertemuan di Hotel Fairmont antara pemerintahan dan Komisi I DPR berlangsung tanpa transparansi dan tertutup dari publik.
Puan mengatakan bahwa menurut dia, paraaktivis sebetulnya tidak diizinkan memasuki “rumah” yang bukan merupakan tempat tinggal mereka.
Akan tetapi, dia tidak mau membicarakan perhatian publik terkait pertemuan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont ketika pemerintahan sedang mendorong penghematan anggaran.
Temannya pasti mengetahui jika seseorang masuk dengan paksa atau tanpa persetujuan, sehingga apapun nantinya pada setiap acara, jika mereka memasuki tempat tersebut tanpa ijin, tentu saja hal ini tak dibenarkan,” ujar Puan saat berada di gedung DPR, Jakarta seperti dilansir dari sumber tersebut.
, Senin (17/3/2025).
Ya, tentang rapat yang dilaksanakan di Hotel Fairmont ketika sedang melakukan penghematan anggaran, dia menambahkan bahwa perlu ditanyakan pada sekretaris jenderal DPR apakah hal tersebut termasuk pelanggaran atau tidak.
Dewan Perwakilan Rakyat menerima pertemuan bersama konsortium masyarakat sipil
Setelah menghadapi protes keras selama sidangRUU TNI di sebuah hotel, DPR pada akhirnya memutuskan untuk mendengarkan masukan dari koalisi masyarakat sipil dalam sesi khusus yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR di komplek parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Aliansi organisasi masyarakat sipil mengunjungi Dewan Perwakilan Rakyat guna memberikan saran terkait perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Beberapa anggota koalisi masyarakat sipil yang terlihat hadir termasuk Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Natalia Subagyo dari Transparency International, aktivis Halida Hatta, serta tokoh pendiri Aksi Kamisan Sumarsih.
Selama audiensi tersebut, beberapa anggota DPR yang terlibat termasuk Utut Adianto, Dave Laksono, dan Budisatrio Djiwandono.
Dasco menyatakan bahwa selama pertemuan dengan kelompok masyarakat sipil, DPR telah memberikan klarifikasi dan juga menyesuaikan saran-saran berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra itu, pertemuan berlangsung dengan baik dan terbuka karena percakapan dan debat dengan kelompok masyarakat sipil bersifat konstruktif.
Dasco menganggap bahwa telah tercapai suatu pemahaman bersama diantara koalisi masyarakat sipil dan DPR yang akan berakibat pada adanya persetujuan bersama.
“Dan kita akan melakukannya bukan hanya sekarang, tetapi pada setiap diskusi tentang perubahan Undang-Undang di masa depan,” terangkan Dasco.
Isi revisi UU TNI
Sebelum sidang kerja panitia di Hotel Fairmont terganggu oleh aktivis, rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia telah mengalami penolakan dari masyarakat luas sebab pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat dituduh berupaya untuk menimbulkan kembali fungsi ganda Angkatan Bersenjata Republik Indonesia layaknya pada era Orde Baru.
Beberapa artikel dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang saat ini ditinjau oleh Dewan Perwakilan Rakyat sedang dipertimbangkan untuk dilakukan penyempurnaan atau ubahannya.
Dilansir dari
Antara,
Senin (17/3/2025), ini adalah rincian pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Tentang TNI yang sedang dipertimbangkan oleh DPR:
Pasal 3 UU TNI
- Posisi TNI terus berada di bawah presiden mengenai penugasan dan penggunaan kekuatan.
- Rencana strategis untuk strategi pertahanan serta tata kelola Administrasi yang mendukung diatur melalui koordinasi dari Kementerian Pertahanan.
Pasal 53 UU TNI
- Perluasan batas umur pensiun untuk para prajurit pada semua jenjang pangkat
- Usia pensiun bervariasi antara 55 hingga 62 tahun.
Pasal 47 UU TNI
- Posisi sipil yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif meningkat menjadi 15 kategori dari ketentuan sebelumnya yang hanya mencakup 10 kategori.
-
15 sektor yang dapat ditempati oleh prajurit aktif dalam perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia mencakup:
- Politik dan keamanan negara
- Pembelaan negeri, meliputi kementerian bela negara nasional
- Sekretariat negara yang mengurus tugas sekretaris presiden serta sekretariat tentara presiden
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga ketahanan nasional
- Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional
- Narkotika nasional
- Pengelola perbatasan
- Kelautan dan perikanan
- Penanggulangan bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







