Ketua Komisi I DPR Konfirmasi Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas RUU TNI


JAKARTA,

– Satu hari sebelum sidang paripurna Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto berjumpa dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).

Utut menyatakan bahwa dia berbicara tentang Rancangan Undang-Undang Tentang TNI (RUU TNI) bersama Presiden pada rapat itu.

“Betul (itu yang dibicarakan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia), tetapi ada hal lain juga,” ujar Utut ketika dimintai keterangan oleh para reporter tentang pembahasan RUU TNI bersama Presiden, di area Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu tersebut, sebagaimana dilaporkan sang jurnalis.

KompasTV

.

Saat diminta berkomentar mengenai diskusinya dengan Presiden, Utut menolak untuk memberikan detail tambahan.



Wis, wis

(Sudah, sudah). Karena tadi kita sepakat tidak bertemu dengan pers,” ujarnya.

Saat dimintai pendapat mengenai tanggapan Presiden terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, Utut menyatakan, “Semua tidak ada masalah.”

Dalam kesempatan tersebut, Utut menyangkal bahwa pertemuan antara dirinya dengan Prabowo bertujuan untuk melakukan koordiansi atau memberikan laporan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang TNI sebelum sidang paripurna DPR yang akan datang.

“Enggak juga (lapor kepada Presiden sebelum disetujui). Ini dia sedang menceritakan, bukan hindari ini, tidak, tidak,” kata mantan pemain catur itu membantah.

Bertepatan dengan pertemuan dengan Menteri Pertahanan Prasetyo Hadi, Utut menyebutkan bahwa keduanya telah setuju akan memberikan pengumuman tentang Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia esok hari.

Selanjutnya, Utut memilih untuk tidak menambahkan komentar lain dan menjauhi para jurnalis.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 34 tahun 2004 terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini kemudian diusulkan dalam sidang paripurna DPR agar dapat ditetapkan sebagai undang-undang resmi.

Perjanjian tersebut disahkan dalam sidang penuh untuk proses pengambilan keputusan tingkat I mengenai perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang berlangsung di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (18/3/2025).

Related posts