Kilas Balik: PDIP Menentang Perubahan UU Tentang TNI

Kilas Balik: PDIP Menentang Perubahan UU Tentang TNI





,


Jakarta


– Pembahasan
revisi UU TNI
Menjadi sumber perdebatan di banyak kelompok masyarakat. Isu sentral yang paling diperbincangkan ialah ketakutan atas pemulihan fungsi ganda Tentara Nasional Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah mengajukan sebuah petisi di Change.org yang menentang pemulihan peran ganda militer lewat diskusi rancangan undang-undang revisi UU No. 34 Tahun 2004 seputar Tentara Nasional Indonesia (TNI). Petisi tersebut diluncurkan pada tanggal 16 Maret 2025.

Sebelumnya, usulan perubahan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) semakin mendapat perhatian saat Tim Kerja atau Panja untuk revisi UU TNI dari Komisi I DPR RI menyelenggarakan pertemuan tertutup di Hotel Fairmont, salah satu tempat penginapan berbintang lima yang terletak di wilayah pusat kota Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan membahas Dokumen Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rangkaian revisi Undang-Undang tentang TNI dan berlangsung selama dua hari, tepatnya pada tanggal 14 hingga 15 Maret 2025.

Berikut ini Ketua Panja-nya yaitu Utut Adianto. Beliau menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR yang berasal dari partai PDIP. Demikian catatan terkait hal tersebut.

Tempo

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya telah menentang pembuatan Undang-Undang Tentang TNI.

Utut menyatakan kesanggupannya menyelesaikan diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ini walaupun dalam sesi pertemuan dia pernah terganggu gangguan dari kelompok koalisi masyarakat sipil. Dia menjelaskan, “Saya tak mau ada hal yang tertunda jika semuanya dapat diselesaikan dengan baik,” ketika ditanyai kepada pers di Hotel Fairmont, Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret tahun 2025.

PDIP dan Stance Awal Terhadap Penolakan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan tegas pernah menyuarakan kritiknya terhadap usulan pengubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Megawati, upaya ini bertujuan untuk menjadikan kedua lembaga setara serta berpotensi memulihkan fungsi ganda ABRI.

Sebaliknya, Megawati menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat sudah menerbitkan Tap MPR No. 6/MPR/2000 yang membahas pemisahan antara TNI dan Polri. Dia kemudian dengan tegas menentang usulan perubahan undang-undang itu.

“TAP MPR perlu diterapkan yakni pembedaan antara TNI dan Polri, kenapa tiba-tiba keduanya dibandingkan? Saya tidak mengerti maksudnya,” ujar Megawati ketika memberikan pidatonya pada kegiatan Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Selasa kemarin, 30 Juli 2024, demikian dilansir dari

Antara

.

Menurutnya, bila terdapat penyetaraan tersebut, bisa jadi hal ini akan memungkinkan TNI AU dan Polri memiliki pesawat secara bersama-sama. Akan tetapi, ia menyebut kalau pemberitaannya sebelumnya hanya membahas tentang batas usia untuk pensiun dalam dua rancangan undang-undang tersebut. “Jadi urusan umurnya saja, enggak perlu diperbanding-bandngkan begitu, mau apa sih,” ujarnya.

PDIP Sekarang Mendukung Rancangan Undang-Undang Tentang TNI

Seiring berjalannya waktu, PDIP saat ini malah menyokong keberadaan RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga menguraikan posisi partainya yang kini turut mendukung pengkajian RUU TNI tersebut. “Kami menolak hal itu sebelum kita membahasnya secara bersama-sama,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Tentang TNI yang kini di diskusikan oleh Komisi I bersama Pemerintah takakan memulihkan fungsi ganda militer sebagaimana era Orde Baru. Lebih dari itu, katanya, proses legislasi sudah mencakup partisipasi masyarakat umum dalam membicarakan RUU TNI tersebut.”Tidak ada lagi sesuatu yang nantinya melanggar aspek-aspek yang dipertanyakan,” ungkap Ketua DPR ini.

Dia menegaskan bahwa fraksi partainya di DPR akan terus memantau proses penyusunan dan pelaksanaan RUU TNI. “Keberadaan PDIP sebenarnya bertujuan untuk memperbaiki apabila ditemukan aspek-aspek yang mungkin tak sinkron dengan harapan,” kata Puan.

Rancangan Undang-Undang Tentang TNI adalah sebuah usulan dari pemerintah lewat Surat Presiden Republik Indonesia No.R12/Pres/02/2025 pada tanggal 13 Februari tahun 2025, lalu termasuk ke dalam Daftar Proyek Peraturan Perundang-undangan Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun tersebut. Ada tiga hal utama dalam RUU ini yang bakal mendapatkan revisi, yaitu posisi TNI, durasi layanan aktif bagi anggota tentara, serta penempatan personel militer di sektor sipil.



Ananda Ridho Sulistya, Novali Panji Nugroho, serta Hammam Izzuddin

ikut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.

Related posts