KPK Izinkan Maruarar Gunakan Aset Hasil Korupsi untuk Membangun 3 Juta Rumah




, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mengurus serta mengelola aset-asset yang berasal dari rampasan kekayaan akibat tindak pidana korupsi.


Aset tanah yang diambil alih dalam kasus suap tersebut direncanakan akan digunakan untuk mendukung program 3 Juta Rumah, yaitu proyek utama Presiden Prabowo Subianto.


Itu dikatakan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait setelah bertemu dengan pemimpin KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (18/3/2025).


Maruarar Meminta Saran KPK Tentang Program 3 Juta Rumah, Diberi Peringatan Mengenai Dana CSR


“Kami menerima berita bagus; informasi ini datang dari Bapak Johanis Tanak selaku ketua KPK. Apakah boleh kami mengirimkan surat kepada beliau, agar kami diberi kesempatan dalam pengelolaan aset tanah yang terdapat di KPK?” jelasnya Ara pada hari Selasa, 18 Maret 2025.


Ara menegaskan bahwa prioritas penggunaan harta karun tersebut adalah untuk mendirikan hunian bagi keluarga dengan pendapatan terbatas (KPT).

:

KPK Mengingatkan Deddy Corbuzier Belum Melaporkan LHKPN Sebagai Stafsus Menhan


Targetannya adalah mengirimkan permohonan itu kepada KPK secepatnya oleh tim mereka.


“Saya diperkirakan baru akan menerima surat dari kami besok pagi Pak. Semoga kita nantinya bisa mendapatkan lokasinya agar kita bisa melakukan survye,” jelas Ara.


Sebaliknya pula, Kementerian PKP berencana untuk mengajukan permohonan serupa kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), yang bertanggung jawab atas manajemen harta karun hasil tindak pidana korupsi tersebut.

:

Ridwan Kamil Tolak Klaim Deposit Sebesar 70 Miliar Rupiah yang Ditahan oleh KPK sebagai miliknya


Seperti telah disebutkan, harta-harta yang diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ganti rugi bagi negara akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dari Departemen Keuangan. Koordinasi pun bakal dibuat bersama Bank Tanah.


Pastinya, kami telah melakukan survei pada sejumlah tempat, dan sudah ada beberapa area yang kami anggap cocok untuk dilaksanakan karena tersebut.

clean and clean

,” ucap Ara.


Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa harta kekayaan yang dapat ditawarkan oleh Kementerian PKP meliputi lahan sitaan yang belum terjual walaupun telah dilakukan lelang.


Johanis mengatakan bahwa mereka akan menyerahkan aset tersebut agar dapat digunakan demi keuntungan publik.


“Bila Bapak Menteri bersedia, silakan ajukan permohonan terkait aset-aset tanah tersebut kepada kami. Jika ternyata bisa digunakan, maka kami siap menyerahkannya demi kepentingan masyarakat dan negara,” katanya.

Related posts