Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor
Visi Law Firm
, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (19/3/2025). Penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan tindakan pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ya, berkaitan dengan dugaan TPPO dari tersangka SYL,” ujar Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui pernyataan tertulis pada hari Rabu (19/3/2024).
Visi Law adalah firma hukum yang dibentuk oleh mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, serta mantan peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz.
Tessa menyebutkan bahwa pemeriksaan ini dijalankan oleh penyidik setelah mendengar keterangan Rasamala, seorang bekas penasehat hukum SYL dan juga saksi dalam perkara ini. Menurut Tessa, Rasamala ikut serta pada saat penggeledahan itu berlangsung.
“Infonya ikut,” ujar Tessa.
Tessa pun menegaskan bahwa sampai pukul 16.45 WIB, operasi pencarian itu terus berlanjut. Akan tetapi, ia belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut mengenai rincian kegiatan penggeledahan tersebut.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK telah menghadirkan Rasamala sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL ini adalah kelanjutan dari kasus suap serta penekanan terhadap SYL di sekitar Kementerian Pertanian.
Dalam kasus pemberian hadiah dan pemerasan di tingkat kasasi, jumlah uang ganti rugi yang perlu ditunaikan oleh SYL tidak berubah dari keputusan tingkat banding, yakni senilai Rp44,2 juta serta 30.000 Dolar AS dengan hukuman tambahan 5 tahun kurungan.
Di samping itu, vonis hukumannya untuk SYL tetap berupa 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







