SURABAYA,
Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana mengatakan bahwa RUU Tentang TNI memiliki potensi untuk menyalahi prinsip kebebasan akademik.
UU TNI ini dibantah oleh sejumlahaktivis dan warga negara biasa. Menurutnya, selain bisa mengganggu kemerdekaan ilmu pengetahuan, Rancangan Undang-Undang Tentang TNI ini pun memiliki potensi untuk menyimpangi Hak Asasi Manusia (HAM).
Rektor Fakultas Hukum UM itu menegaskan bahwa ketiada-hukuman bagi anggota TNI, entah secara langsung atau tak langsung, memberikan dampak pada kemerdekaan akademis.
“Jika imunitas yang dimiliki oleh TNI terus memperkuat, maka konsekwensinya akan sangat besar bagi kehidupan di lingkungan kampus,” ujarnya pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Salah satu aspek nyata yang menjadi keprihatinan terkait dengan penyalahgunaan kebebasan akademik adalah intervensi TNI di bidang tersebut.
sweeping
Buku-buku yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Atau mungkin dapat membatalkan forum diskusi di universitas jika dikira bertentangan dengan asas keselamatan nasional,” ujarnya.
Menurut dia, kebebasan tanpa hukuman bagi anggota TNI ini juga mempengaruhi serangan bertahap terhadap komunitas ilmiah, seperti penyitaan buku-buku dan pembatalan diskusi mengenai topik-topik kontroversial semisal Papua.
“Berbagai tindakan represif semakin menyebabkan kondisi kebebasan akademik menjadi lebih mengkhawatirkan,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berpendapat bahwa kedudukan TNI dalam posisi sipil bisa memperlemah profesionalisme militer. Di samping itu, hal ini juga membawa risiko kembali munculnya dwifungsi militer sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru.
RUU TNI atau revisi UU No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia sedang dipertimbangkan oleh DPR.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini, mengatakan bahwa RUU tentang TNI ini direncanakan akan ditetapkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 mendatang.
Menurut salah satu anggota Komisi I DPR RI tersebut, pembahasanRUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah diselesaikan dan disetujui untuk dibawa dalam sidang paripurna.
Rancangan undang-undang itu menghadapi kritik pedas dari masyarakat umum. Apalagi, pasal-pasal kontroversial mencakup kedudukan Tentara Nasional Indonesia dalam urusan sipil, penguatan otoritas mereka, peningkatan ambang batas usia pensiun bagi personel militer, serta keprihatinan tentang kemungkinan pulihnya fungsi ganda Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Baru-baru ini, Rancangan Undang-Undang tersebut telah didiskusikan dalam sesi tertutup oleh Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, sebuah hotel berbintang lima yang terletak di Jakarta. Beberapa individu yang menyatakan dirinya sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil pun turut melaksanakan unjuk rasa sebagai bentuk penolakan mereka.
Kesepakatan antara Koalisi Masyarakat Sipil dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dilakukan dalam bentuk audiensi terkait isi dari Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dijadwalkan pada 18 Maret 2025.
Deputi Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan adanya kesepahaman dari diskusi yang telah dilaksanakan itu.
”
Insya Allah
Saya rasa terdapat poin kesepakatan. Kami akan menerapkan hal ini bukan hanya pada pertemuan kali ini, tetapi juga di semua diskusi mendatang mengenai penyusunan ulang Undang-Undang,” ungkap Dasco kepada para jurnalis.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







