,
Jakarta
– Ketua Pelaksana Amnesty International Indonesia
Usman Hamid
merespons pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau
KSAD
Jenderal
Maruli Simanjuntak
Yang mengatakan bahwa kritikus terhadap revisi UU TNI dijuluki sebagai orang berkampung. Ia menjelaskan bahwa istilah “kampungan” yang digunakan oleh Maruli tersebut memberikan stigma pada pendapat kritis dengan makna negatif.
Dia mengutip definisi dari Kata-kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tentang istilah kampungan, yang memiliki makna tertinggal, tak terpelajar, serta kurang sopan. “Adakah terminologi semacam ini yang diberikan pengajaran kepada personel TNI?” ucap Usman melalui postingan di profil Instagram miliknya, sebagaimana dilansir pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Dia pun menggarisbawahi perdebatan terkait penunjukan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretarispresiden Prabowo. Menurut Usman, pandangan ini tidak setuju dengan pendapat Maruli.
Menurutnya, menunjuk mantan asisten Prabowo menjadi Sekretaris Kabinet tersebut bertentangan dengan Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 yang berkaitan dengan Tentara Nasional Indonesia. Pasal ini menjelaskan bahwa anggota tentara cuma bisa memegang posisi sipil setelah mereka berhenti atau sudah lama jadi pensiunan.
Usman menyebutkan, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya belum layak untuk mengundurkan diri dari posisinya saat ini. Ia menambahkan bahwa kedudukan yang dimiliki Teddy Indra Wijaya di administrasi pemerintah tidak terdaftar sebagai salah satu lembaga yang dapat dipegang oleh prajurit yang masih aktif.
Menurut Usman, pandangan Maruli tentang penunjukkan Teddy berdasarkan Pasal dalam Perpres Nomor 148 Tahun 2024 merupakan kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut tak boleh melebih-lebihi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, sebab aturan dasar itu mempunyai posisi hukum yang lebih tinggi dalam sistem regulasi negara. Dia menyampaikan hal ini dengan tegas.
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 Bab 48 Ayat 1 menjelaskan bahwa Sekretariat Militer Presiden terbentuk dari maksimal empat bagian atau divisi serta Sekretaris Kabinet. Menurutnya, penugasan Teddy Indra ke dalam posisi pemerintah tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang sedang diberlakukan.
Maruli Simanjuntak sebelumnya menyebutkan bahwa Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya tak perlu berhenti dari pangkat militernya walaupun telah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Menurut dia, posisi dalam Sekretariat Militer Presiden benar-benar dapat dikelola oleh seseorang dengan tingkatan bintang dua.
“Dan tak ada satupun yang berhenti dari ketentuan itu semenjak peraturan tersebut terbentuk,” kata Maruli saat ditemui di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Kamis, 13 Maret 2025.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







