Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang disampaikan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terhadap sang kaya muda asal Surabaya, Budi Said.
Gugatan PK itu adalah gugatan kedua yang disampaikan oleh PT Antam Tbk berkaitan dengan masalah pembayaran sebanyak 1,1 ton emas. Sebelum ini, MA telah mengambil keputusan untuk menolak gugatan tersebut serta menyatakan bahwa PT Antam Tbk harus membayarkan 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Keputusan dalam kasus bernomor 815 PK/PDT/2024 tersebut mencabut keputusan PK 1 yang pernah dimenangi oleh Budi Said.
“Pemerintah Kabul menolak banding, menghentikan proses banding dan menerima keputusan awal,” sebagaimana tertulis dalam vonis banding, seperti diambil dari situs web resmi Mahkamah Agung pada hari Selasa (18/3).
Keputusan itu diambil oleh Hakim Agung Suharto selaku ketua majelis hakim, bersama para hakim anggotanya yaitu Hamdi, Syamsul Ma’arif, Lucas Prakakso, dan Agus Subroto, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 yang lalu.
Pada kasus tersebut, PT Antam Tbk bukan saja mengajukan Peninjauan Kembali kepada Budi Said, namun juga keempat pihak berikut:
-
Endang Kumoro yang menjabat sebagai Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) di Surabaya,
-
Toko Emas Logam Mulia Surabaya 01 milik PT Aneka Tambang Tbk,
-
Joseph Purnama sebagai Wakil Presiden Penjualan Logam Mulia dan Pemasaran UBPP-LM PT Aneka Tambang (Antam), serta
-
PT Inconis Nusa Jaya.
Sebelumnya, PT Antam Tbk menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan bernomor kasus 158/Pdt.G/2020/PN Sby diserahkan pada tanggal 7 Februari 2020 dan verediktnya telah diberikan pada 13 Januari 2021.
PN Surabaya menyetujui tuntutan yang disampaikan oleh Budi Said. PT Antam Tbk dikenakan sanksi untuk membayarkan kompensasi sebesar Rp 817,4 miliar atau sama dengan 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Terhadap keputusan tersebut, PT Antam Tbk selanjutnya mengajukan kasasi. Dalam sidang tingkat kedua, Majelis Hakim menyatakan mencabut keputusan yang dibuat pada tahapan pengadilan awal.
Budi Said tidak meninggalkan usaha dan mendaftarkan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Akhirnya, Mahkamah Agung menerima gugatannya.
Terhadap keputusan kasasi itu, PT Antam Tbk selanjutnya mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, MA menyatakan penolakan terhadap permohonan PK tersebut. Oleh karena itu, keputusan kasasi sebelumnya sudah memiliki kekuatan hukum final dan PT Antam Tbk diwajibkan untuk membayarkan 1,1 ton emas kepada Budi Said.
PT Antam Tbk tetap bertahan dan mengajukan petisi banding PK yang kedua kepada Mahkamah Agung (MA). Bedanya dengan keputusan sebelumnya, permohonan PT Antam Tbk kali ini diterima oleh MA sehingga mereka tidak perlu lagi membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. Permasalahan tersebut berkaitan dengan transaksi jual-beli emas milik Antam.
Selama proses hukum masih berlangsung, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga melakukan tindakan korupsi dalam bentuk kerjasama tidak sah untuk penjualan sekitar 1,1 ton emas milik Antam. Hasil akhir dari persidangan menyatakan bahwa Budi Said terbukti bersalah.
Pada persidangan pertama, Budi Said divonis oleh hakim dengan hukuman selama 15 tahun penjara serta denda senilai Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan tahanan selama 6 bulan.
Selain itu, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga memutuskan bahwa Budi Said harus membayarkan gantinya berupa 58.841 gram emas milik PT Aneka Tambang atau setara dengan Rp35.526.893.372,99 sebagai substitusi bagi hukumannya yang mencapai 8 tahun penjara.
Hukumannya selanjutnya direvisi di tingkatan banding. Panel hakim dari Mahkamah Tinggi DKI Jakarta menghukum Budi Said dengan masa tahanan 16 tahun penjara.
Dia juga dihukum membayar denda senilai Rp 1 miliar dengan hukuman penjara selama 6 bulan sebagai gantinya.
Pada keputusan itu, hakim banding pun mengjatuhkan hukuman tambahan berupa denda dalam bentuk gantian uang yaitu:
-
58.841 kilogram emas milik Antam yang bernilai sekitar Rp 35.526.893.372,99; serta
-
1.136 kilogram emas milik Antam atau senilai Rp 1.073.786.839.584 sesuai dengan harga pokok produksi emas Antam di bulan Desember tahun 2023, dan minimal bernilai sebesar itu ketika dieksekusi.
-
Di samping itu, semua harta milik Budi Said ditahan dan digunakan untuk melunasi denda serta penggantian yang dimaksud.
Kasus Budi Said
Insiden ini dimulai ketika Budi Said menjalankan aktivitas pembelian dan penjualan emas Antam senilai 100 kilogram di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 tahun 2018. Transaksinya terjadi dengan nilai dibawah harga standar yang telah ditentukan oleh PT Antam Tbk.
Budi berhasil memperoleh penawaran menarik pada transaksi pembelian emas itu usai berkolaborasi dengan sejumlah orang, yaitu:
-
Eksi Anggraeni selaku broker;
-
Endang Kumoro sebagai Kepala BELM Surabaya 01 di PT Antam Tbk;
-
Ahmad Purwanto sebagai staf pendukung di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk; dan
-
Abdul Hadi Aviciena yang menjabat sebagai Kepala Manajer di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam.
Juru kunci mengklaim bahwa Budi telah mentransfer sebesar Rp 25,2 miliar untuk membeli 100 kilogram emas itu. Namun, berdasarkan harga pasar, jumlah uang yang dia keluarkan cukup hanya untuk mendapatkannya 41,865 kg emas saja.
Transaksi emas yang dijalankan Budi tersebut selanjutnya direkam oleh Eksi pada tagihan pembelian. Rekaman ini dibuat sedemikian rupa sehingga tampak seperti Budi telah membeli emas berdasarkan harga yang ditentukan oleh PT Antam.
Transaksi terus dilanjuti sampai mencapai nilai Rp 3,5 triliun untuk pembelian 7.071 kilogram emas Antam (sekitar 7 ton). Menurut tuduhan, harga tersebut dianggap sebagai potongan biaya dan Budi Said digambarkan seperti seorang pengecer atau perantara dalam hal ini.
Namun, setelah itu Budi hanya menerima emas senilai 5.935 kg dari total yang telah disetujui. Sebab itu, Budi menyatakan sendiri bahwa dirinya kurang terima emas sebanyak 1,1 ton. Keadaan ini berlangsung sampai akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan dan memberikan kemenangan kepada Budi.
Walau demikian, saat ini penuntut telah mengungkapkan adanya indikasi kolusi korupsi yang melibatkan Budi dan kelompok Eksi. Akhirnya, Budi dituduh merusak keuangan negara karena tindakan bersamanya dengan Eksi dan kawan-kawannya dalam transaksi pembelian emas di bawah nilai pasarnya.
Berdasarkan tindakannya, jaksa mengatakan bahwa Budi diketahui terlibat dalam skandal suap yang berdampak pada hilangnya dana pemerintah sebesar Rp 1,165 triliun.
Bahran Hariz adalah seorang penulis di Media Online IKABARI.







