Maafkan Kades Ade yang Mengumpulkan THR Rp165 Juta; Dedi Mulyadi Marah: Tindakan Ini Melanggar Hukum


IKABARI

Tindakan Kepala Desa yang meminta THR sebesar Rp 165 juta kepada sebuah perusahaan menjadi viral di media sosial dan mendapat banyak kritik.

Kepala desanya bernama Ade Endang dan Saripudin, yang menjabat sebagai Kepala Desa Klapanunggal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah perbuatannya menjadi sorotan media sosial, dia mengungkapkan permintaan maafnya.

Ade menyatakan kesalahan dirinya dan menegaskan bahwa surat itu akan diambil kembali.

“Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujar Ade dalam sebuah video pernyataan, Minggu (30/3/2025), melansir dari
Kompas.com
.

Dia pun menyarankan agar para pebisnis di Kabupaten Bogor mengacuhkan surat yang sudah tersebar tersebut.

“Saya akan mencabut peringatan itu dan sekali lagi minta maaf kepada mereka yang merasa tidak terpuaskan. Terima kasih,” katanya.

Sekarang ini, gambar tentang surat pengajuan THR yang dipercaya berasal dari Pemerintahan Desa Klapanunggal beredar luas di platform media sosial.

Gambar yang diposting oleh akun Instagram @brorondm tersebut menggambarkan sebuah surat dengan kop resmi.

Pemerintah Kabupaten Bogor, di Kecamatan Klapanunggal, dalam Desa Klapanunggal, berdasarkan surat bernomor 100/III/2025.

Surat itu memuat permintaanTHR untuk pemimpin perusahaan yang aktif di area seputaran kampung.

“Dengan demikian, surat permohonan ini diserahkan kepada Anda semua. Kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas keramahtamahan serta dukungan sukarela yang telah diberikan,” seperti tertulis di dalam gambar surat itu, dilansir Kompas.com pada hari Sabtu, 29 Maret 2025.


Tepatnya Inspektorat Harus Campur Tangan, Kades yang Meminta THR Sebesar Rp 165 Juta kepada Pebisnis Sekarang Menyesal

Di halaman selanjutnya, surat tersebut mencantumkan detil dari anggaran THR bagi pegawai desa yang bernominalRp 165 juta.

Uang tersebut dialokasikan untuk pembelian 200 kotak hadiah, 200 amplop Tunjangan Hari Raya (THR), 200 helai kain sarong, dan juga 200 set makanan.

Di samping itu, ada dana khusus untuk membayar pemateri, pembacakan ayat-ayat suci Al-Quran, penyewaan sistem audio, dan beberapa biaya tidak terduga lainnya.

Sebaliknya, tindakan Ade langsung mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dia menganggap perlu adanya langkah tegas berkaitan dengan surat berarsir dari Ade Endang Saripudin, Kepala Desa Klapanuggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang memohon tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada perusahaan tersebut.

“Ya betul, perlakuannya harus sama dengan para preman di Bekasi yang mendapat tindakan dari pihak kepolisan. Jika preman di Bekasi telah ditahan, mengapa hal itu tidak terjadi pada Kepala Desa tersebut? Bukankah sudah ada petunjuk bahwa setiap pelanggaran akan berpotensi menerima grasi? Tindakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran hukum sehingga selain bimbingan saja tentunya diperlukan langkah-langkah tegas,” ungkap Dedi saat berada di Bandung, Minggu (30/3/2025), sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Kompas.com
.


Petugas Kasir Terkejut Saat Dua Prajurit Memaksa Minta THR, Aksi Ini Direkam Oleh Kamera Pengawas Sebagai Bukti Bantai Barang Dagangannya Sendiri

Dedi menganggap bahwa perbuatan Kepala Desa Klapanunggal yang telah menjadi viral di media sosial tersebut tak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf saja.

Tetapi, perlu adanya langkah keras supaya kejadian semacam itu tak terulang lagi dan juga untuk menghindari penanganan yang diskriminatif.

Dia menyebutkan bahwa tindakan sang kepala desa bertentangan dengan petunjuk dari gubernur dan oleh karena itu tak dapat dimaafkan.

“Secara otoritas dan wewenang, surat keputusan (SK) kepala desa tersebut dikeluarkan oleh bupati sehingga bupati bertanggung jawab untuk membimbing kepala desa. Namun, jika kepala desa mengabaikan instruksi governor, hal ini merupakan suatu kesalahan yang tak dapat dimaafkan,” ujarnya.


Berita Lain

Kasir terkejut ketika tiba-tiba dua orang preman memecahkan barang-barang yang dijualnya.

ternyata seorang preman melakukan kerusuhan usai dengan paksa menuntut mendapatkan Tunjungan Hari Raya (THR) di suatu warung khas di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Mereka menjadi terkenal lantaran melakukan keributan dan pada akhirnya diarat oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian resor Majalengka.

Mereka diamankan satu hari setelah aksinya menjadi perbincangan di media sosial pada Kamis (27/3/2025).

Kepala Subdivisi Kriminal Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa dua tersangka dengan inisial S dan E telah diamankan setelah tindakan kekerasan mereka dalam video tersebut mendapat perhatian masyarakat luas.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan satu hari setelah peristiwa itu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan tambahan,” jelas Ari Rinaldo ketika ditemui di Mapolres Majalengka pada Kamis malam.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 26 Maret 2025, kurang lebih pukul 13:27 Waktu Indonesia Bagian Barat.

Pada video selama 1 menit 11 detik yang beredar luas, tampak dua orang pengandalan menghampiri sebuah warung camilan dan memintanya untuk mendapatkan THR dari laki-laki yang sedang duduk di belakang meja kasir.

Saat kebutuhan mereka tak terpenuhi, kedua pihak segera bertindak secara anarchis dengan menghancurkan produk yang dijual.

“Video dari kamera pengawas menggambarkan bahwa mereka tiba dengan memohonTHRdan segera merusak produk yang dijual ketika permintaan tersebut tak dipenuhi,” terang Ari Rinaldo.

Pada rekaman itu, seorang dari para penyerang yang memakai pakaian warna abu-abu tampak melemparkan sebuah bungkus camilan dan menghancurkan rak kecil yang berisikan cemilan ketika menabrakkannya ke lantai.

Saatin ini, kedua tersangka masih menghadapi pemeriksaan tambahan di Mapolres Majalengka.

Kepolisian saat ini tengah menganalisis footage dari kamera pemantau guna memperoleh lebih banyak bukti tentang perilaku perusakan tersebut.


Lainnya informasi yang menarik dan komprehensif ada disini
Googlenews IKABARI

Related posts