Mahasiswa Trisakti Protes Revisi UU TNI, Doyongkan DPR Pagi Hari Ini

Mahasiswa Trisakti Protes Revisi UU TNI, Doyongkan DPR Pagi Hari Ini





,


Jakarta


– Mahasiswa
Universitas Trisakti
akan melaksanakan protes terhadap peninjuan kembali Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada pukul 10.00 WIB di Gerbang Pancasila DPR RI, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2025. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Trisakti Faiz Nabawi Mulya menyampaikan bahwa mereka menentang revisi tersebut.
UU TNI
karena bisa membangkitkan kembali peran ganda angkatan bersenjata.

“Sebagai komponen dari pergerakan reformasi, mahasiswa Universitas Trisakti secara jelas mengungkapkan penolakan mereka terhadap semua usulan pembaruan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia,” ujar Faiz seperti dikutip dalam siaran resmi pada hari Rabu, 19 Maret 2025.

Faiz menyebutkan bahwa perubahan tersebut dapat memperlemah kedaulatan sipil. Selain itu, hal ini bisa membuat jalan masuk untuk penyelewengan wewenang serta tindakan korupsi dalam institusi militer.

Faiz berpendapat bahwa jika revisi dilaksanakan tanpa adanya pengawalan yang kuat, demokrasi di Indonesia bisa tergerus. Ini disebabkan karena militer akan kembali menempati posisi utama dalam arena politik serta administrasi negara.

Oleh karena itu, Faiz berpendapat bahwa publik harus memantau hal ini agar prinsip kekuasaan sipil tetap terpelihara. Selain itu, tentara seharusnya tetap fokus pada tanggung jawab pokok mereka yaitu melindungi kedaulatan dan pertahanan negeri.

Sebelumnya, Komisi I DPR telah mengadakan pembahasan terkait revisi dari Undang-Undang perihal Penyesuaian atas Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pertemuan ini berlangsung dengan cara yang singkat serta tertutup di Hotel Fairmont beberapa hari yang lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil juga memotong acara diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Tentang TNI yang diselenggarakan oleh Komisi I bersama pihak pemerintahan di Hotel Fairmont pada saat-saat sebelumnya. Selama protes tersebut, kelompok ini berhasil menembus area pertemuan dan menyuarakan penentangan mereka atas penyempurnaan undang-undang TNI. Penyertaan kritikan mereka mencakup tuduhan bahwa pembicaraan soal RPPTNI berlangsung dengan cara tertutup di sebuah tempat mewah. Terdapat spekulasi bahwa bab untuk melepaskan dual fungsi bisa saja termuat dalam perubahan aturan tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut adanya tiga pasal dalam rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga pasal tersebut mencakup posisi TNI, pemanjangan masa pensiun, dan tambahan jabatan sipil yang dapat dilaksanakan oleh personel militer aktif. “Tidak lagi ada aspek yang dikhawatirkan merusak nilai-nilai penting di masa mendatang,” ungkap Puan saat berada di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.

Menurutnya, sistem dwifungsi TNI tidak akan kembali melalui Undang-Undang itu. Dia menyebut bahwa Panja Komisi I DPR RI telah menjelaskan perubahannya. “Silakan lihat laporan panser, seperti yang barusan teman-teman terima dan akan kami tentukan bersama,” katanya.

Puan menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Tentang TNI mengatur prajurit aktif wajib mengundurkan diri jika menempati posisi di luar 16 kementerian atau lembaga yang telah ditentukan oleh DPR serta Pemerintah dalam RUU TNI. “Apabila tidak termasuk dalam kedua belas posisi tersebut, maka anggota TNI aktif perlu untuk berhenti,” ungkapnya.

Baru-baru ini, delapan atau bahkan semua fraksi di DPR telah memberikan persetujuannya agar Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat diajukan kepada sidang Paripurna guna ditetapkan sebagai undang-undang. Kesepakatan tersebut tercapai setelah melalui pertemuan resmi yang dilaksanakan oleh tim kerja khusus (Panja) mengenai RUU Tentara Nasional Indonesia pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, di area gedung legislatif.


Daniel A Fajri

berkontribusi dalam tulisan ini

Related posts