Mengapa Perlu Laporkan SPT Tahunan Meski Gaji Sudah Dikurangi Pajak?

Mengapa Perlu Laporkan SPT Tahunan Meski Gaji Sudah Dikurangi Pajak?



– Individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus mengirimkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan paling telat pada tanggal 31 Maret 2025.

Pelaporan SPT tahunan merupakan proses untuk mengevaluasi serta mungkin melunasi pajak, subjek pajak dan atau yang tidak termasuk dalam objek pajak, bersama-sama dengan aset dan kewajiban berdasarkan aturan regulasi terkait perpajakan.

Walaupun begitu, kewajiban untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan dianggap membebani sebab wajib pajak telah membayarkan pajaknya secara bertahap lewat potongan gaji setiap bulannya.


Saya tidak melaporkan hal tersebut walaupun pengurangan gaji saya hanya sekitar 6 juta rupiah dan lebih kecil dibandingkan dengan beberapa orang lainnya. Namun untuk saya angka tersebut cukup signifikan. Saya berpikir bahwa sudah ada pemotongan sebanyak 6 juta, mengapa pula saya yang perlu melapor? Bukannya seharusnya mereka lah yang bekerja?”

menurut sebuah postingan dari seorang pemakai platform media sosial X pada hari Senin, 17 Maret 2025.

Mengapa wajib pajak masih perlu melaporkan SPT Tahunan padahal gaji mereka telah dikurangi pajak?

Sebab wajib pajak perlu mengumpulkan dan melaporkan SPT Tahunan

Kepala Divisi Humas, Layanan, dan Komunikasi Publik di Badan Pengawasan Fiskus (BPF), Dwi Astuti menyampaikan bahwa para pemilik kewajiban pajak masih perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meskipun mereka telah melakukan pembayaran pajak.

Itu adalah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 1983 mengenai Rancangan Umum dan Prosedur Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dari Undang-Undang KUP, seluruh wajib pajak diwajibkan untuk melengkapi SPT secara akurat, komprehensif, dan terperinci.

Di samping itu, wajib pajak perlu menandatangani serta mengirimkannya ke kantor DJP terdekat.

Sebaliknya, sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia mengadopsi metode

self assessment system,

Yaitu sistem perpajakan yang memberikan otoritas, kepercayaan, serta kewajiban pada para pengguna pajak untuk secara mandiri menentukan, mengkalkulasikan, menyampaikan pembayaran, dan melaporkan jumlah pajak yang menjadi kewajiaban mereka.

Dalam SAS, wajib pajak dilihat sebagai subjek yang independen, bijaksana, cerdik, serta mempunyai pemahaman tentang perpajakan yang baik.

“Sistem

self assessment

yang mana hal tersebut memberi kepercayaan pada wajib pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung besaran, membayarnya, serta melaporkannya dengan cara independen,” jelasnya ketika dimintai konfirmasi.

,

Selasa (18/3/2025).

Beberapa negara yang menganut

self assessment system

Selain Indonesia, negara-negara lainnya mencakup Amerika Serikat, Jepang, Australia, dan Singapura.

laporkan SPT tahunannya untuk memeriksa dan mengoreksi ulang

Dwi menjelaskan tambahan bahwa melaporkan SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk

check and recheck

untuk mengecek ulang apakah pembayaran pajak sudah sesuai dengan kewajiban pajak yang semestinya.

Itu dilakukan untuk menjamin bahwa para wajib pajak sudah melunasi semua kewajiban perpajakan mereka.

“Meski pembayaran pajak dilakukan secara otomatis lewat cara pengenaan pajak dari gaji atau pajak pada barang dan jasa, tetap saja bisa terjadi bahwa nominal itu belum tentu menutupi semua kewajiban pajak milik Wajib Pajak,” paparnya.

Denda untuk pelaporan SPT Tahunan yang terlambat

Walaupun telah menjadi kewajiban tetap, terdapat still beberapa wajib pajak yang belum mengumpulkan laporan SPT Tahunannya.

Sebenarnya, DJP sudah mengatur hukuman untuk wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunan, seperti dijelaskan dalam Pasal 7 UU KUP.

Menurut informasi dari situs DJP, hukuman bagi mereka yang tidak melaporkan Surat Pernyataan Tahunan (SPT) adalah berupa denda senilai Rp 100.000 untuk para Wajib Pajak perseorangan.

Bagi pengusaha yang terlambat membayar pajak, akan ditambahkan denda sebesarRp 1.000.000.

Bukan cuma enggak memberikanlaporan, hukumanpun ditetapkan bagi Wajib Pajak yang telat mengirim Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu dendanya sebesar Rp 100.000untukWajibPajakperorangan.

Meskipun telah membayar denda, wajib pajak masih diwajibkan untuk melaksanakan laporannya pada SPT Tahunan.

Cara lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan bisa dijalankan secara daring lewat situs web DJP Online.

Perpastianlah bahwa para wp telah memperoleh e-FIN atau Nomor Identifikasi Elektronik sebelum mengajukan SPT Tahunannya.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring:

  • Buka laman

    https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
  • Klik-banner Portal Layanan Wajib Pajak yang berada di puncak halaman.
  • Selanjutnya, tentukan tipe jasa Lapor Pajak yang akan digunakan.
  • Klik pada tombol “Klik di sini” yang berada di bagian kiri atau pilih opsi tersebut.
  • Laporkan Pajak untuk Masa atau Tahunan Tahun Pajak 2024 ke bawah yang lebih awal dengan mengklik tombol di bawah ini
  • Berikutnya, tentukan tipe SPT yang cocok dengan kondisi pajak Anda, bisa berupa SPT Tahunan PPh Perorangan (1770, 1770S, atau 1770SS), ataupun untuk Badan Usaha (1771).
  • Verifikasi bahwa seluruh informasi pada SPT telah akurat dan komprehensif.

Setelah itu, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang didaftarkan.

Kirim Surat Pajak Terlapor menggunakan fasilitas e-Filing atau e-Form, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) untuk menandai bahwa SPT sudah di terima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Harus diingat bahwa mulai saat ini, sistem Coretax DJP akan mengganti penggunaan e-FIN dengan verifikasi melalui email atau nomor telepon yang telah didaftarkan.

Maka dari itu, harap perbaharui data akun Anda pada sistem sebelumnya.
https://pajak.go.id
terkhusus sektor alamat surel serta nomor telepon yang sudah diregistrasi.

Related posts