Menilik Imbas Pajak pada Minuman Beralkohol dan Label Nutrisi bagi Industri Kuliner

Menilik Imbas Pajak pada Minuman Beralkohol dan Label Nutrisi bagi Industri Kuliner


.CO.ID – JAKARTA.

EU-ASEAN Business Council menyarankan kepada Indonesia untuk menerapkan sistem label pada sektor industri makanan dan minuman alih-alih memberlakukan pajak atau cukai.

Penyesuaian standar penandaan dianggap bisa mempermudah konsumen dalam membuat keputusan yang lebih baik untuk kesehatannya sambil juga menghilangkan rintangan dalam perdagangan.

Pada saat ini, aturan penandaan makanan di ASEAN tetap berbeda-beda, misalnya Nutri-Grade di Singapura dan Healthier Choice di Indonesia, Malaysia, serta Brunei. Hal ini membuat para pembuat produk menghadapi tantangan dalam menjual barang mereka secara keseluruhan di kawasan tersebut.

Tinjauan kebijakan fiskal semacam pajak pada minuman manis (SSB tax) dipandang tidak cukup berhasil serta mungkin memberatkan golongan dengan pendapatan terbatas.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) No. 4 Tahun 2025 telah membuka peluang bagi penyusunan regulasi pemerintah, mencakup minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Meskipun demikian, Nirwala mengklaim bahwa timnya tidak berencana untuk bertindak terburu-buru. “Penerapan cukai MBDK tentunya akan dipertimbangkan sesuai dengan keadaan ekonomi saat ini. Ada banyak faktor yang perlu diperhatikan selain hanya dari sisi pendapatan pajak (cukai). Kita harus mempertimbangkan juga bagaimana kondisi ekonomi yang sedang berkembang,” jelasnya.

Dia menjelaskan berbagai faktor ekonomi yang perlu dipertimbangkan, seperti kemampuan konsumen untuk membeli barang-barang dan situasi industri makanan dan minuman (mamin). Nirwala mengingatkan bahwa DJBC harus memastikan segmen ini tetap stabil dan terkontrol sebelum melaksanakan pajak MBDK.

Ros Nirwana dari Fakultas Tinggi Ilmu Ekonomi Pancasetia mengemukakan bahwa implementasi aturan pemberian label gizi yang lebih tegas bisa memiliki dampak variatif terhadap para pemodal luar negeri, bergantung pada sifat serta objektifitas investasi mereka.

Investor asing yang peduli tentang kesejahteraan serta berkelanjutan mungkin malah tertarik pada aturan tersebut.

“Alih-alih menilai sistem penandaan gizi yang lebih ketat sebagai hambatan, investor asing bisa menganggapnya sebagai kesempatan untuk menyuntikkan dana ke bidang produk pangan dan minuman yang lebih bergizi,” jelas Ros.

Akan tetapi, dia juga menyatakan bahwa aturan tersebut bisa menaikkan biaya kesesuaian dan peraturan untuk para investor luar negeri. Bisa jadi mereka perlu membayar ekstra guna mencapai persyaratan penandaan gizi yang semakin ketat, hal ini pun berpotensi memengaruhi tingkat labanya.

“Dampak baik atau buruk dari aturan tersebut amat dipengaruhi oleh sejumlah elemen, termasuk ragam bidang usaha, skala perusahaan, serta kapabilitas bisnis dalam menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah diperbarui,” jelas Ros.

Di samping pembicaraan tentang label gizi, Ros juga menyinggung tentang kebijakan pajak sebagai alat untuk membatasi asupan gula. Aturan ini mensyaratkan para produsen harus membayarkan bea ekstra pada barang-barang berunsur gula agar dapat mengurangi pemakaian melalui peningkatan tarifnya.

Akan tetapi, dia juga menggarisbawahi masalah terkait kebijakan pajak. Dia menyatakan bahwa pajak bisa membumbung biaya kehidupan untuk para pembeli. Lebih lanjut, hal tersebut mampu menciptakan dampak pada kemampuan bersaing produsen dalam pangsa pasaran. Tidak hanya itu, pajak pun memiliki potensi untuk melahirkan ancaman penyelundupan serta penipuan barang-barang.

“Kebijakan pajak memiliki risiko utama berupa kenaikan biaya hidup untuk para pembeli. Di samping itu, ada efek merugikan pada tingkat persaingan produsen,” jelasnya.

Selain itu, para pemilik bisnis di sektor makanan dan minuman (mamin) juga enggan dengan ide untuk mengenakan pajak pada minuman manis yang direncanakan oleh pemerintah Indonesia. Pajak ini dapat memiliki efek merugikan terhadap industri serta pertumbuhan ekonomi nasional secara menyeluruh, khususnya saat kondisi ekonomi sedang lesu.

Kepala Strategi Pemasaran Nutrifood Susana percaya bahwa implementasi pajak pada minuman bertambahan gula dalam botol (MBDK) akan menghasilkan efek tertentu bagi sektor bisnis tersebut.

“Melalui pemberian pajak, ini dengan sendirinya akan menaikkan harga barang, sehingga dapat memengaruhi seluruh sektor industri. Jika harganya meningkat, maka konsumen menjadi terimbas; apabila konsumennya terkena dampak tersebut, penjualannya mungkin mengalami perlambatan. Hal itu bisa memiliki efek merugikan bagi industri serta ekonomi secara luas,” jelas Susana.

Pihak pemerintah menyebut bahwa pemungutan pajak pada minuman berpemanis dengan kadar gula tinggi bertujuan untuk membatasi asupan gula dan/atau pemanis secara berlebihan oleh publik. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang agar mendesak produsen merombak formulasi produk mereka menjadi versi dengan kandungan gula lebih sedikit.

Dia menyatakan bahwa sebagai bagian dari sektor industri, mereka juga berharap dapat dikenakan dalam proses penetapan aturan cukai di masa depan dan ingin terlibat oleh pemerintah.

“Beberapa hal tersebut berkaitan dengan penetapan ambang batas gula serta rincian aturan yang akan diimplementasikan. Disinilah kami memerlukan klarifikasi, apakah tujuan dari pajak MBDK ini sebenarnya untuk mengurangi penyakit tidak menular (PTM)? Apakah ada hubungannya?” tuturnya.

Menurutnya, para pemain di sektor ini mengharapkan dapat terlibat dalam pembuatan keputusan teknis ketika pihak pemerintahan berniat menetapkan pajak atas minuman manis yang dikemas secara prasmatik.

Menurut pendapat kami, implementasi pajak MBDK ini tidak akan mengatasi masalah kesehatan yang ada, tidak akan memecahkan atau mencapai target penurunan PTKM. Jika kita menganalisis lebih lanjut, seharusnya pajak MBDK tersebut tidak dikait-kaitkan dengan hal itu dan tidak perlu diterapkan pada industri, demikian katanya.

Related posts