Mobil Dinas diizinkan untuk Mudik, Wali Kota Depok Tetap Tersangka Sanksi

Mobil Dinas diizinkan untuk Mudik, Wali Kota Depok Tetap Tersangka Sanksi

Kementerian Dalam Negeri berencana untuk menyampaikan teguran serta pemberian hukuman terhadap Wali Kota Depok, Supian Suri, karena telah membolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk pulang ke tempat asalnya. Langkah ini akan dilakukan bersama-sama oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan atasan langsung dari setiap departemen.

“Iya, kami akan mengingatkan mereka. Tentunya sanksi tersebut akan diberikan kemudian oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pastinya Pak Gubernur juga akan menimpakan hukuman,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, saat berbicara dengan para jurnalis setelah melakukan sholat Idul Fitri 1446 Hijriyah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 31 Maret 2025.

Mantan Wali Kota Bogor itu menyatakan bahwa kendaraan dinas adalah bagian dari harta milik negara. Oleh karena itu, seharusnya kendaraan dinas hanya dipakai untuk keperluan terkait kewajiban serta layanan kepada masyarakat.

“Mobil dinas tersebut adalah harta milik negara, suatu sarana negara yang seharusnya dipakai untuk keperluan yang berhubungan dengan kewajiban serta layanan kepada masyarakat,” jelas Bima.

Sebaliknya, mudik merupakan kebutuhan personal yang seharusnya ASN mampu memilah dari tanggung jawab pekerjaan mereka. Tambahan pula, menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung saat Lebaran memiliki potensi besar terhadap kerusakan yang bisa menyebabkan kerugian bagi negara.

Oleh karena itu, ia menegaskan kepada semua Aparatur Sipil Negara agar mengawasi dengan baik kendaraan dinas yang disediakan pemerintah baginya.

“Kami mengharapkan para kepala daerah untuk menangani masalah ini dengan serius dan tetap waspada. Aturan tersebut tak akan berubah,” tegas Bima.

Related posts