, JAKARTA – Sekretaris Jenderal
PDIP
,
Hasto Kristiyanto
kini berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menarik pihak internal dari institusi antirasuah ke kubunya.
Berikutnya, mantan Jurubicara KPK Febri Diansyah sekarang dilantik sebagai jurubicara tim hukum Hasto terkait kasus yang sedang ia hadapi. Pertemuan perdana Febri dengan masyarakat umum disampaikan melalui konferensi pers yang diadakan di Kantor DPP PDIP pada hari Rabu (12/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Febri mengungkap ada empat ketidaksesuaian yang mencerminkan kontradiksi antara tuduhan KPK dengan bukti hukum yang sebelumnya telah dipertimbangkan dan diklarifikasi oleh pengadilan.
inkracht
atau berkekuatan hukum.
PDIP Mengaktifkan Anggota DPR pada Sidang Pertama Hasto
“Evaluasi ini adalah cara yang dipakai oleh para pakar hukum untuk meninjau kembali putusan yang telah memiliki kekuatan hukum final,” jelasnya saat berada di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Febri menjelaskan kejanggalan pertama itu adalah penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Pada dakwaan KPK, kata Febri, disebutkan Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif.
Akan tetapi, berdasarkan fakta hukum yang sudah dites melalui keputusan bernomor 18, ternyata Nazarudin Kemas malah mendapatkan suara paling banyak.
” Ini bertentangan dengan kenyataan yang nyata dan menciptakan persepsi seperti adanya motif tersembunyi dibalik tuduhan tersebut,” jelas Febri.
Selanjutnya, kesalahan kedua yang ia sebutkan adalah adanya pertemuan informal yang terjadi antara kliennya, Hasto Kristiyanto, dan Wahyu Setiawan.
Akan tetapi, dalam proses peradilan yang dihadiri oleh terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sebelumnya, tak ditemukan adanya pertemuan selama penyempurnaan suara pada bulan April dan Mei tahun 2019.
Ia menegaskan bahwa tak ada pertemuan informal sebagaimana dituding.
Ketidaksesuaian ketiga, sebut Febri, terdapat di dalam tuntutan yang menyatakan Hasto Kristiyanto menerima laporannya dari Saiful Bahri dan kemudian setuju dengan rencana memberikan dana kepada Wahyu Setiawan.
“Akan tetapi, dalam keputusan bernomor 28, tak terdapat bukti hukum yang mendukung pernyataan itu. Hal ini merupakan tudingan tanpa dasar dan telah diselidiki pada sidang-sidang sebelumnya,” ungkapnya.
Kecurigaan utama dalam tuntutan tersebut berfokus pada penyaluran dana senilai Rp400 juta dari Hasto Kristiyanto melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, dan kemudian diserahkan kepada Wahyu Setiawan.
“Tetapi dalam keputusan nomor 18 yang melibatkan terdakwa Saiful Bahri mengungkapkan bahwa sumber dananya berasal dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
PDIP Aktivasi Anggota DPR dalam Rapat dengan Hasto
Di samping Febri, PDIP juga memobilisasi beberapa kadernya yang saat ini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mendukung proses sidang tersebut.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan bahwa sejumlah anggota DPR dari PDIP yang akan turut serta dalam pengawalan sidang terdakwa Hasto Kristiyanto meliputi Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani, dan Pulung Agustanto.
“Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP tersebut akan berpartisipasi dalam pemantauan proses hukum ini serta menyokong tim pengacara yang sudah disusun oleh DPP PDIP,” ungkapnya saat berada di kantor pusat PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Dolfie menggarisbawahi bahwa hadirnya anggota DPR dari PDIP itu tidak bertujuan untuk ikut campur dalam proses persidangan Hakim terkait tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun, menurut Dolfie, tindakan itu diambil untuk memastikan bahwa kasus yang menghadang Hasto Kristiyanto berlangsung secara terbuka dan jelas.
“Pada dasarnya kami tidak dapat campur tangan dalam jalannya persidangan, namun kami berhak bertanya tentang tahapan-tahap atau perkara-perkara yang belum dimasukkan ke dalam daftar atau belum terungkap serta belum diurus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.
Dolfie mengatakan bahwa ia berencana untuk bertanya tentang penyelidikan lain yang dilakukan oleh KPK dalam pertemuan dewan dengan pemimpin KPK. Meskipun demikian, Dolfie merasa tidak akan secara khusus memohon klarifikasi terkait kasus Hasto guna mencegah tuduhan campur tangan.
“Opini nantinya bisa jadi bahwa kami ikut campur ke dalam urusan KPK, dan hal ini pun kurang tepat,” katanya.
Tubagus Haikal adalah seorang kontributor di media IKABARI