PDIP Soroti Revisi UU TNI, Puan Mengungkap Pandangan Resmi Partai

PDIP Soroti Revisi UU TNI, Puan Mengungkap Pandangan Resmi Partai


IKABARI.COM


, JAKARTA — Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyampaikan pandangan partainya terkait diskusi perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Sebelumnya, PDIP pernah mengajukan penolakan terhadap amandemen Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Akan tetapi kemudian, salah satu anggota fraksinya yang bernama Utut Adianto, malah ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja atau biasa disebut Panja untuk merevisi undang-undang tersebut.


Sementara itu, Puan mengklaim bahwa keterlibatan PDIP dalam tim kerja (Panja) penggodokan ulang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bertujuan agar dapat menjamin draf undang-undang tersebut.

beleid

Hal tersebut benar-benar dijelaskan dengan optimal.


Konflik antara Jokowi dan PDIP belum mereda, kini bersitegang karena utusan misterius.


“Kehadiran PDI sebenarnya adalah untuk memperbaiki kesalahpahaman apabila terdapat aspek-aspek yang nantinya dirasakan tak sinkron dengan pandangan kami,” ujarnya saat berbicara dengan para jurnalis di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (17/3/2025).


Pernyataan itu juga merespons sikap tegas Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Puan menjelaskan bahwa pada waktu itu, Megawati memiliki pandangan seperti itu karena belum melihat rancangan pengubahannya.

:

Daftar Anggota DPR Yang Terlibat dalam Tim Kerja RUU Tentang TNI di Penginapan Eksklusif, Dipimpin oleh Politisi dari PDIP


Pada waktu tersebut, Menurut Megawati, revisi tidak harus memasukkan hal-hal yang membedakannya antara TNI dan Polri, seperti batasan usia pensiun sampai senjata permusuhan.


“Betul itu karena sebelum kita diskusi bersama dan melihat hasil akhirnya, tadi di konferensi pers telah dibagikan laporan Panja yang akan ditentukan. Silakan cek hasil kerja Panja,” jelas Puan dengan tegas.

:

Kelompok Sipil Mengungkap Beberapa Risiko Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional jika Diadopsi


Selain itu, Puan menyebut bahwa dalam rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia terdapat tiga butir pasal yang dikaji serta telah memperoleh pendapat dari berbagai pihak masyarakat.


“Dan tak ada pelanggaran, sekarang sudah tiada lagi hal yang merusak atau mencurigakan untuk menghancurkan sesuatu di masa mendatang,” katanya.


Dia pun turut mengatasi kecemasan masyarakat tentang kemungkinan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut bisa membawa kembali fungsi ganda Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Puan menegaskan bahwa berdasarkan konferensi pers dari Ketua Panja, Utut Adianto serta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, perubahan undang-undang itu tak akan menciptakan fungsi ganda untuk ABRI.


“Ya di dalam rilis konferensi pers kemarin seharusnya sudah jelas, apalagi setelah ada perubahan pada tiga pasal yang menjelaskan apa saja yang telah dimodifikasi. Semua ini tidak mengubah aspek-aspek yang dipertanyakan,” demikian katanya.


Perubahan UU Tentang TNI Hanya Menjelajahi 3 Pasal saja


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa rancangan perubahan UU Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang viral di media sosial tidak sama dengan versi yang digodok oleh Komisi I DPR.


Dasco menyatakan terdapat tiga butir pasal yang dimasukkan ke dalam rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiganya meliputi Pasal 3 seputar posisi TNI, Pasal 53 berkaitan dengan umur pensiun, serta Pasal 47 berkenaan dengan kemungkinan prajurit menempati posisi di Kementerian atau Lembaga pemerintah.


“Dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya terdapat tiga pasal: Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Tidak ada pasal lain dalam dokumen yang tersebar di media sosial tersebut menurut pengamatan saya. Meskipun ada beberapa pasal dengan nama yang sama seperti yang kami ajukan, isi kontennya jauh berbeda,” tandasnya.

Related posts